PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui Raperda Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi tahun 2023.
Raperda tersebut disetujui legislatif dalam Rapat Paripurna (Rapur) di Gedung DPRD, Jalan Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Selasa (02/07/2024).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali mengatakan, LPJP disetujui setelah DPRD melakukan serangkaian rapat, mulai dari Rapur pertama, terima nota, pandangan fraksi, jawaban bupati, pembahasan komisi dengan mitra kerja, kompilasi antara pemerintah daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan badan anggaran DPRD.
“Sehingga tadi kami menyampaikan hasil pembahasan itu sendiri, dan menyepakati RAPD laporan penggunaan keuangan tahun 2023,” kata Budi Azhar.
Selain itu, lanjut Budi, predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penggunaan angaran Pemkab Sukabumi tahun 2023 patut diapresiasi.
“Artinya secara akuntansi pemerintah daerah sudah sangat baik, karena WTP itu peringkat paling tinggi. Tidak ada yang lain selain itu, sehingga kita memberikan apresiasi itu kepada pemerintah daerah,” jelasnya.
Ia berharap, pada tahun-tahun berikutnya, pemerintah daerah bisa mempertahankan opini WTP yang sudah diraih sebanyak 10 kali ini.
“Sehingga semua program yang sudah dilaksanakan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Sukabumi,” tandasnya.
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Ruslan AG