GUNUNGGURUH, sukabumizone.com || Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Bagi Pengawas Kelurahan/ Desa (PKD) pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan ini mengundang PKD se-wilayah 4 Kabupaten Sukabumi di SMKN 1 Sukalarang, Rabu (03/07/2024).
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se-Wilayah 4 diwakili Ketua Panwaslu Kecamatan Gunungguruh Dudu Abdullah mengatakan, pertemuan kali ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin menjadi ajang silaturahmi juga berkoordinasi antar kecamatan.
“Ya, kali ini Panwaslu Gunungguruh mengikuti Raker. Saya berpesan untuk mendapatkan dan melahirkan pemimpin yang baik di daerah, maka harus berawal dari pengawasan pemilihan yang baik, bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi profesionalisme,” ujar Dudu kepada sukabumizone.com.
Korsek Bawaslu Kabupaten Sukabumi Anzar Kusnandar menambahkan, PKD harus mengikuti instruksi Bawaslu Kabupaten Sukabumi untuk mengerjakan tugas sesuai Tupoksi yang ada.
“PKD harus berkoordinasi dengan Panwaslu, PPS dan aparat desa dan tokoh masyarakat. Bekerja harus disiplin, bertanggung jawab, jika ada permasalahan segera diskusikan terlebih dahulu secara internal. Kita selaku lembaga pengawasan harus mengawasi sesuai dengan regulasi dan harus hati-hati dalam mengeluarkan statement kepada masyarakat,” tuturnya.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Faisal Rifai menerangkan, tujuan dari Rakernis ini untuk menambah atau meningkatkan kemampuan dalam pengawasan pada masa Pemilihan Serentak Tahun 2024. Sebab terdapat jenis-jenis pelanggaran, seperti pelanggaran kode etik, pidana, administrasi dan pelanggaran undang-undang lainnya.
“(Untuk PKD maupun Panwascam) Dalam proses pengawasan ini ada tiga hal yang harus diperhatikan yakni pencegahan, penindakan dan penanganan sengketa,” ungkapnya.
Di sisi lain sambung Faisal, dalam hal teknis pembuatan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) atau Form A juga harus memperhatikan memuat unsur 5W 1 H. “LHP harus sempurna, karena akan dipertanggung jawabkan yang di dalamnya memuat peristiwa pelanggaran,” tandasnya.
Reporter : Reiza
Redaktur : Ruslan AG