CIKEMBAR, sukabumizone.com || Setelah melakukan aksi unjuk rasa dengan orasi serta membakar ban di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, di Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Jumat (12/7/2024).
Akhirnya puluhan massa aksi yang tergabung dalam wadah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi, diterima Kepala Bidang Lalu Lintas (Kabid Lalin) pada Dishub Kabupaten Sukabumi, Asep Somantri.
“Jadi, apa yang disampaikan oleh teman-teman mahasiswa tuntutannya lebih kepada, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Sukabumi sebagai aturan turunan dari Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Sukabumi,” kata Asep kepada sukabumizone.com, Jumat (12/7).
Asep mengaku, setiap tahun rutin mensosialisasikan dan melaksanakan pengawasan di titik strategis. Seperti, di Cibolang, Jampangtengah, dan Cikembar. “Kita hentikan (truk besar) hingga masuk jam beroperasional,” ujarnya.
Asep menepis bahwa pengaturan jam operasional dalam Perda 17 tahun 2013 hanya mengatur penetapan waktu operasi angkutan barang jenis barang hasil tambang, kontainer dan angkutan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dari luar daerah dengan jam operasional pukul 19.00 hingga pukul 05.00 WIB.
Asep membenarkan bahwa masih ada kendaraan yang mungkin lolos dari pengawasan. Menurutnya, hal tersebut dikarenakan jumlah personil Dishub Kabupaten Sukabumi yang tidak memadai.
“Kita memang belum maksimal karena kita kekurangan personil, keterbatasan personil kita. Bahkan di Mako hanya ada enam personil lalin, sebagian hanya TKS bukan PNS yang tidak bisa kewenangan menindak,” pungkasnya.
Reporter: M Afnan
Redaktur: Ruslan AG