SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, menggelar rapat paripurna tentang Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2024-2054, di Ruang Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Kamis (14/7/2024).
Proses penyusunannya mengacu pada Permendagri No. 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pemerintah Daerah.
Penjabat (PJ) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji mengatakan, dua rancangan peraturan ini tindak lanjut dari program pembentukan peraturan daerah yang tertuang dalam keputusan DPRD Kota Sukabumi Nomor 26 tahun 2023.
“Penyusunan RPJPD ini telah melalui proses panjang dan partisipatif, melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat luas,” ungkap Kusmana.
Kusmana menuturkan, bahwa Proses penyusunan RPJPD dimulai sejak September 2023 dengan pembentukan tim penyusunan dan kick-off meeting, serta pengumpulan aspirasi masyarakat.
Tentunya, sambung Kusmana, setelah melalui FGD dan penyusunan rancangan awal pada Desember 2023, kesepakatan akhir dicapai melalui konsultasi dan review pada minggu ketiga Juni 2024. Dengan visi yaitu Sukabumi kota kreatif, unggul, berbudaya, dan berkelanjutan.
Disamping itu, kata Kusmana, tidak lupa juga dengan memperhatikan pembangunan di berbagai aspek sosial, kultural, dan ekologi. Kota Sukabumi diharapkan menjadi tempat lahirnya SDM kreatif dan unggul yang siap menyongsong bonus demografi 2044.
Sementara itu, Kusmana juga menuturkan, pentingnya RPPLH 2024-2054. Pembangunan berkelanjutan harus memperhatikan fungsi lingkungan, mengingat risiko pencemaran lingkungan dapat mengganggu daya dukung pembangunan.
“Oleh karena itu, lingkungan hidup harus dilindungi dan dikelola dengan prinsip kehati-hatian serta memanfaatkan kearifan lokal,” pungkasnya.
Reporter : M. Irsandi
Redaktur : Ruslan AG