PALABUHARATU, sukabumizone.com || Oknum panitia Hari Nelayan (HN) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi berinisial SRP dipolisikan, atas dugaan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap seorang finalis putri nelayan Palabuhanratu 2024.
Pelapor adalah ayah korban berinisial A, ia mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satrekrim Polres Sukabumi pada Jumat (5/07/2024). Guna melaporkan dugaan perbuatan amoral kepada buah hatinya.
A mengaku, mengetahui peristiwa tragis yang menimpa anaknya setelah menerima kabar dari ibunda korban pada kamis (04/07/2024).
“Saya melapor pada Jumat (5/7/2024), setelah dihubungi oleh mantan istri saya (Ibu korban), sehari sebelumnya atau pada Kamis (4/7/2024). Yang mengabarkan bahwa putri kami telah menjadi korban pemerkosaan,” ungkap A, Senin (15/7/2024).
Ia membeberkan, berdasarkan pengakuan putrinya. Kejadian bermula ketika dirinya sedang menonton pertandingan bola voli yang masih menjadi rangkaian kegiatan hari nelayan pada 3 Mei 2024.
“Kemudian putri saya dihubungi oleh temannya yang juga merupakan finalis putri nelayan, temannya itu bersama seorang pria. Mereka meminta putri saya untuk datang ke sebuah hotel yang tidak jauh dari tempat pertandingan voli,” terangnya.
Menurutnya, hotel tersebut diketahui sudah disewa panitia hari nelayan selama satu bulan. Untuk digunakan keperluan putri nelyan dan kegiatan lainnya.
“Kamar hotel itu memang sudah dipesan oleh panitia, untuk keperluan make-up dan rangkaian kegiatan lainnya. Ketika putri saya tiba di kamar itu, kedua temannya keluar dengan alasan ingin membeli makanan,” tutur A.
Saat sedang sendirian, tiba-tiba SRP datang kemudian langsung mematikan lampu kamar. Pelaku dengan paksa melakukan perbuatan biadab tersebut.
“Setelah itu, pelaku menghubungi temannya yang kemudian datang ke kamar untuk mengganti seprai yang digunakan saat kejadian,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut personilnya tengah bekerja menyelidiki kasus tersebut.
“Kami terima laporan pada tanggal 5 Juli, sedang melaksanakan penyelidikan. Pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti, untuk terduga (pelaku red) kita tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Ruslan AG