
SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R Syamsudin SH di audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Hasilnya ditemukan kelebihan anggaran sebesar Rp9,1 Miliar (M) Hal tersebut dikonfirmasi Plt Direktur UOBK RSUD R Syamsudin SH, Yanyan Rusyandi.
Berdasarkan data yang dihimpun, kelebihan anggaran Rp9,1 M tersebut, mulai dari jasa pelayanan rumah sakit hingga pengembalian (anggaran) direktur sebelumnya. Juga termasuk pembayaran upah sebagai tunjangan jabatan bagi ASN di RSUD, setidaknya ada 581 karyawan yang mengalami pembayaran ganda.
Menurut Yanyan, temuan BPK itu audit rumah sakit daerah ini dilakukan secara reguler oleh BPK bersamaan dengan pemeriksaan terhadap Pemerintah Daerah. Temuan BPK itu merupakan tahun anggaran 2023 yang pemeriksaannya dilakukan pada 2024
“Saya menyampaikan bahwa anggaran tahun 2023 yang diperiksa di tahun 2024 itu ada temuan nilainya adalah kurang lebih sekitar Rp 9,1 M,” kata Yanyan kepada wartawan di kantornya, Rabu (17/7/2024).
Dia juga menjelaskan secara rinci terkait temuan BPK tersebut. Menurutnya, ada kelebihan pembayaran upah sebagai tunjangan jabatan bagi ASN di RSUD.
Setidaknya ada 581 karyawan yang mengalami pembayaran ganda. BPK pun mewajibkan pengembalian dana dari pembayaran ganda tersebut dan dimasukkan ke kas BLUD.
“Dari temuan Rp9,1 M, temuan itu Rp7,9 M itu disebutnya double bayar tunjangan posisi jabatan, dan tunjangan posisi jabatan yang menurut BPK pembayaran ganda itu yang terkena nya sebanyak 581 karyawan. Kami sudah lakukan sosialisasi bahwa ini ada temuan BPK terkait dengan skema pembayaran ganda dari APBD sudah dibayar,” terangnya.
Kendati demikian, pihaknya pun membuat Instruksi Direktur bagi para ASN rumah sakit yang terdampak harus mengembalikan kelebihan upah tunjangan jabatan. 581 karyawan itu harus mengembalikan uang dengan batas waktu sampai 19 Juli 2024.
“Karena memang mereka resmi menerima di tahun kemarin, maka mereka harus ada pengembalian. Mereka menandatangani surat pernyataan kesediaan pengembalian,” jelasnya.
Hingga 11 Juli 2024, pihaknya sudah menerima pengembalian uang sebesar Rp278.635.000 atau Rp278 juta. “Ada progres atau dicicil dan itu sudah ada surat tanda setoran pengembalian,” tambahnya
Yanyan menegaskan, proses pengembalian kelebihan pembayaran ini juga diawasi oleh Inspektorat selaku APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah). Selain mengembalikan kerugian, BPK juga menyarankan agar Pemda memperbaiki aturan tentang remunerasi.
“Tak ada efek ke pelayanan rumah sakit. Justru positifnya kas kita bertambah,” kata dia.
Sementara itu di tempat terpisah, Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji membenarkan ada temuan BPK tersebut. Sebagai upaya mencegah kejadian serupa, pihaknya akan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) baru terkait remunerasi.
“Aturan-aturan ya terkait kewenangan Dirut untuk menetapkan seberapa besar sih kewenangannya dalam menentukan insentif pelayanan. Jadi nanti kita akan, dan sekarang juga proses penyusunan Perwal termasuk Keputusan Wali Kota terkait dengan kebijakan-kebijakan, aturan-aturan yang akan diterapkan agar tidak terjadi lagi hal-hal itu,” pungkasnya.
Reporter : M. Irsandi
Redaktur : Ruslan AG