PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Sukabumi, Akhmad Riyadi, angkat suara ihwal nama satu anggotanya dicatut dalam kasus dugaan rudapaksa finalis putri nelayan 2024.
Informasi dihimpun, seorang anggota Satpol PP berinisial AA dan satu finalis putri nelayan diketahui menghubungi korban. Mereka meminta korban untuk datang ke salah satu kamar hotel tempat gadis berusia 17 tahun tersebut diduga diperkosa.
“Saya prihatin dengan kejadian tersebut, saya perlu mengkonfirmasi adanya keterlibatan oknum anggota Satpol PP yang ada di sana dalam peristiwa itu. Kami sampaikan bahwa dari segi kedinasan kami tidak ada sangkut pautnya,” kata Kasatpol PP, Akhmad Riyadi, Selasa (16/07/2024).
Akhmad memastikan, instansinya tidak pernah memberikan penugasan kepada AA. Sebab, panitia hari nelayan tak meminta Satpol PP melakukan pengamanan acara mereka.
“Jadi, artinya dari segi kedinasan tidak ada sangkut pautnya. Kalau pun memang kejadian itu melibatkan dia, itu adalah kegiatan pribadi bukan kegiatan dinas. Karena dia tidak mendapatkan surat tugas dan tidak ada penugasan dalam kegiatan tersebut dari institusi Satpol PP,” bebernya.
Menurutnya, AA sudah menghadap dan memberikan penjelasan terkait keterlibatan dirinya dalam kasus ini. Berdasarkan pengakuan, kata Akhmad, AA sama sekali tidak mengetahui adanya kejadian pelecehan seksual tersebut.
“Kalau dari laporan dia sih bilangnya tidak tahu peristiwanya, dia hanya disuruh dan menjalankan tugas sebagai panitia. Tapi kita kan nggak tau, kan masih dalam proses penyidikan. Kita serahkan semuanya kepada kepolisian,” ucapnya.
Soal meminta korban untuk datang ke kamar hotel, lanjut dia. Itu karena AA mengaku menjalankan tugas dirinya sebagai panitia. Pasalnya, AA ikut serta menjadi panitia hari nelayan.
“Kalau bicara sangsi, sangsi kepegawaian kan sudah ada aturannya. Dari badan kepegawaian pasti ada sangsinya, kalau dia misalnya memang terlibat dan atau ada tindakan hukum pasti akan disanksi,” tandasnya.
Sebelumya, oknum panitia Hari Nelayan (HN) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi berinisial SRP dipolisikan, atas dugaan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap seorang finalis putri nelayan Palabuhanratu 2024.
Pelapor adalah ayah korban berinisial A, ia mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi pada Jumat (5/07/2024). Guna melaporkan dugaan perbuatan amoral kepada buah hatinya.
A mengaku, mengetahui peristiwa tragis yang menimpa anaknya setelah menerima kabar dari ibunda korban pada kamis (04/07/2024).
“Saya melapor pada Jumat (5/7/2024), setelah dihubungi oleh mantan istri saya. Ibu korban, sehari sebelumnya atau pada Kamis (4/7/2024). Yang mengabarkan bahwa putri kami telah menjadi korban pemerkosaan,” ungkap A, Senin (15/7/2024).
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Ruslan AG