PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Hera Iskandar mengkalim, telah menggodok Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) sebelum rapat paripurna pengambilan keputusan digelar.
Rapat paripurna pengambilan keputusan tentang Raperda RPJPD Kabupaten Sukabumi 2025-2045, berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalan Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Senin (22/07/2024).
“Setelah nota pengantar Bupati tentang Raperda RPJPD diberikan ke DPRD, kita diberikan waktu dua bulan dan alhamdulillah kemarin kami sudah menyelesaikan, selanjutnya diparipurnakan sesuai jadwal Bamus,” kata Hera Iskandar.
Hera berharap, raperda RPJPD dapat mewujudkan visi Kabupaten Sukabumi maju, mandiri dan berkelanjutan pada tahun 2045 mendatang.
“Diharapkan manfaat nyata atas inovasi dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, dunia usaha, akademisi dan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Sukabumi Marwan Hamami menjabarkan, penyusunan Raperda RPJPD bertujuan untuk memberikan arah dan acuan bagi seluruh komponen pemerintah, dunia usaha hingga masyarakat. Dalam mewujudkan cita-cita dan pembangunan daerah maupun nasional.
Menurutnya, penyusunan raperda dua puluh tahunan ini mencakup analisis gambaran umum kondisi daerah, analisis permasalahan pembangunan daerah, penelaahan dokumen rencana pembangunan lainnya, analisis isu strategis pembangunan jangka panjang, perumusan visi dan misi daerah, perumusan arah kebijakan serta sasaran pokok daerah.
“Untuk mengukur capaian visi tersebut dijabarkan dalam 5 sasaran, di antaranya peningkatan pendapatan perkapita, pengentasan kemiskinan dan ketimpangan, peningkatan daya saing daerah, peningkatan daya saing sumber daya manusia, serta penurunan emisi gas rumah kaca menuju net zero emission,” tandasnya.
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Ruslan AG