CIBADAK, sukabumizone.com || Dugaan kasus korupsi di lingkungan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Sukabumi, masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi. Dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi pun disebut-sebut ada yang diperiksa oleh Kejaksaan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha saat di hubungi via telepon, pada Kamis (25/7/2024) membenarkan bahwa ada info dari Disdik yang diperiksa.
“Ini dari Disdik sebenarnya kemarin infonya ada (diperiksa), tapi belum tahu pasti,” kata Eka kepada awak media, Kamis (25/7).
Dari pihak Dinas Pendidikan pun disebut-sebut turut terlibat dalam dugaan kasus yang terjadi di PKBM ini. Eka mengatakan, saat ini Dinas Pendidikan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
“Kita belum tahu itu nanti hasil pemeriksaan dari kejaksaan, dugaan penggelembungan data dan sebagainya, ini kan sedang berproses di Kejaksaan, kita mengikuti alur hukum saja yang sekarang sedang berjalan di Kejaksaan, memang itu pemeriksaannya dari 2020 sampai 2023 katanya, kita mengikuti proses di Kejaksaan,” ujar dia.
Disinggung soal kebenaran dugaan penggelembungan data siswa sesuai di data Disdik yang diterima dari setiap PKBM, Eka memilih tak menjawab. “Itukan kita tidak bisa mendahului hasil pemeriksaan kejaksaan,” timpalnya.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, mengatakan, sebanyak 93 PKBM yang diperiksa di Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
93 PKBM itu diduga melakukan mark up alias penggelembungan data nama-nama siswa untuk mendapatkan kucuran dana dari APBN.
“Ya dugaannya terkait dengan yang dilaporkan oleh rekan-rekan pemerhati publik, tadi juga ada pelapornya langsung, kaitannya dengan pengajuan fiktif anggaran PKBM atau pun digelembungkan nama-nama (siswa) atau pun data-data, sehingga anggaran diterima tidak sesuai dengan fakta di lapangan, itu (anggaran) APBN,” ujar Wawan kepada wartawan di Kejaksaan, Senin (15/7/2024).
Wawan menjelaskan, pihaknya juga akan menyurati Inspektorat Kabupaten Sukabumi untuk meminta audit nilai kerugian dari kasus tersebut.
Penetapan tersangka pun akan segera dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Wawan mengaku, saat ini Pidsus tengah melakukan percepatan penanganan.
“Kita memang segera mungkin akan melakukan percepatan dan juga mengajukan permohonan ke Inspektorat Kabupaten Sukabumi dalam rangka menghitung kerugian-kerugian keuangan negara, kita tunggu proses ini berjalan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melakukan pemeriksaan ini secara profesional, kita tunggu hasilnya sampai nanti kita juga akan melakukan rilis dalam hal penetapan tersangka,” ucap Wawan.
Reporter : M Afnan
Redaktur : Ruslan AG