CIBADAK, sukabumizone.com || Berawal informasi dari warga, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, menggerebek warung kopi (Warkop) yang diduga menjual obat-obatan terlarang, Senin (29/7/2024) sekitar pukul 18:30 WIB.
Babinsa Cibadak, Serka Aprias Supriyatna saat dikonfirmasi membenarkan ihwal penggerebekan tersebut. Ia menuturkan, berawal dari laporan masyarakat bahwa ada kegiatan mencurigakan di sebuah warung kopi yang berlokasi di area jalan Siliwangi, Kampung Sekarwangi, Kelurahan/Kecamatan Cibadak.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Serka Aprias, melaporkan kepada Danramil Cibadak, dan selanjutnya berkoordinasi kepada Bhabinkamtibmas serta Lurah Cibadak untuk melakukan pengintaian.
“Dari hasil pengintaian didapati banyak yang berkunjung ke warung tersebut, setelah kami interogasi dari beberapa pengunjung didapati barang bukti obat jenis hexymer dan tramadol,” kata Serka Aprias.
Setelah itu, Babinsa bersama Bhabinkamtibmas dan Lurah Cibadak melakukan penggeledahan, didapati barang bukti hexymer dan tramadol beserta uang hasil Transaksi.
“Selanjutnya Bhabinkamtibmas Kelurahan Cibadak menghubungi anggota piket Polsek untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan di Polsek Cibadak,” ujar Aprias.
Informasi yang didapat, pelaku diketahui berinisial S (40) warga Kabupaten Aceh Utara dan R (25) warga Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Dari tangan pelaku petugas menyita 2 buah Handphone, 140 butir hexymer, 257 Tramadol dan uang sebesar Rp465.000.
Reporter : M Afnan
Redaktur : Ruslan AG