PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Kasus dugaan rudapaksa seorang putri finalis putri nelayan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi oleh salah satu oknum panitia berinisial RSP kini memasuki babak baru.
Informasi dihimpun, RSP saat ini resmi ditetapkan menjadi tersangka. Ia kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sukabumi Polda Jawa Barat.
Kabar penahan RSP tersebut dibenarkan Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri. “Betul, sudah dilakukan penahanan (RSP red),” singkat AKP Ali Jupri, Rabu (31/7/2024).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sukabumi, IPTU Aah Saepul Rohman menambahan, RSP telah ditetapkan menjadi tersangka. Menurutnya, penetapan tersebut dilakukan setelah Polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
“Penetapan tersangka kepada RSP ini tentunya melalui suatu proses tahapan-tahapan, dari mulai penyelidikan serta penyidikan atas dugaan kasus yang diduga dilakukan RSP tersebut,” terangnya.
Sebelumnya, Oknum panitia Hari Nelayan (HN) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi berinisial SRP dipolisikan, atas dugaan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap salah seorang finalis putri nelayan Palabuhanratu 2024.
Pelapor adalah ayah korban berinisial A, ia mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi pada Jumat (5/07/2024) silam. Guna melaporkan dugaan perbuatan amoral kepada buah hatinya.
A mengaku, mengetahui peristiwa tragis yang menimpa anaknya setelah menerima kabar dari ibunda korban pada Kamis (04/07/2024).
“Saya melapor pada Jumat (5/7/2024), setelah dihubungi oleh mantan istri saya. Ibu korban, sehari sebelumnya atau pada Kamis (4/7/2024). Yang mengabarkan bahwa putri kami telah menjadi korban pemerkosaan,” ungkap A, Senin (15/7/2024).
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Ruslan AG