LENGKONG, sukabumizone.com || Kegiatan penambang liar yang ada di wilayah kerja Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Lengkong di Resort Pemangku Hutan (RPH) Hanjuang Barat, tepatnya di Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, menjamur.
Asisten Perhutani (Asper) Bagian Kesatuan pemangku Hutan ( BKPH ) Lengkong, Budi Hermawan mengatakan, upaya pencegahan terus dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi.
“Pihak petugas perum perhutani sesuai regulasi melalui kegiatan Gangguan Keamanan Hutan (GKH) hanya mencegah dan mengamankan, tindakan selanjutnya adalah pihak Aparat Penegak Hukum (APH),” kata Budi kepada sukabumizone.com, Rabu (31/ 07/2024).
Bahkan, sambung Budi, belum lama ini telah melaksanakan operasi kegiatan pencegahan illegal mining dan keamanan aset di kawasan hutan, yang melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Lengkong.
“Target kita adalah illegal mining atau bisa juga yang disebut Penambang Emas Tampa Ijin (PETI) di wilayah Kiarakoneng Resort Pemangku Hutan ( RPH) Hanjuang Barat. Namun, hasilnya nihil. Diduga informasi tentang rajia illegal mining bocor,” jelasnya.
Budi mengatakan, di lokasi hanya ditemukan barang yang diduga dipergunakan untuk menambang, dan saat ini sudah dipasang garis Polisi atau police line.
“Diperkirakan semua peralatannya masih digunakan atau masih dioperasikan. Saat ini sudah dipasang police line ditambang ilegal tersebut,” jelasnya.
Budi mengaku, setiap hari selalu ada anggota yang bertugas untuk berpatroli secara berkala. “Namun, karena area BKPH Lengkong itu luasnya 15 hektar dibagi 3 resort, sementara anggota kita terbatas,” ujarnya.
“Keterbatasan jumlah anggota pun berpengaruh dalam pencegahan ini. Jadi, seakan kucing-kucingan, ketika ada yang patroli penambang itu tidak ada. Harapan kami untuk pengendalian dan tindakan itu kan bagian pihak APH. Jadi kalau bisa kita berkolaborasi,” pungkasnya.
Reporter : Hapid
Redaktur : Ruslan AG