SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan sedikitnya 10 tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan keras di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Kapolres Sukabumi Kota, Rita Suwadi menyampaikan, puluhan tersangka diamankan di tujuh lokasi berbeda yakni Kecamatan Cikole 1 kasus, Warudoyong 1 kasus, Sukaraja 1 kasus, Cisaat 2 kasus, Gunungpuyuh 3 kasus, Gunungguruh 1 kasus dan Cireunghas 1 kasus.
“Para tersangka berinisial UN (36), LA (32), AR (24), AF (20), MN (36), RG (27), HS (35), AS (46), AV (22), MD (26),” kata Rita dalam konferensi pers di Mako Polres Sukabumi Kota, Jumat (2/8/2024).
Selain tersangka, lanjut Rita, turut diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 261,7 gram, obat keras terbatas 6.080 butir, satu buah alat hisap sabu, 7 unit timbangan, 10 unit handphone beserta uang tunai Rp60.000.
“Barang bukti tersebut jika diuangkan bernilai Rp512 juta atau setara setengah miliar, dan sudah berhasil menyelematkan masyarakat sebanyak 7.500 jiwa,” ujarnya.
Rita menuturkan, para pelaku berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota berdasarkan laporan dari warga serta hasil penyelidikan anggota di lapangan.
“Untuk modus yang digunakan dalam penyalahgunaan narkotika ini, para pelaku menggunakan modus secara transfer, bertemu secara langsung atau dengan cara menempel atau memberikan petunjuk atau map kepada pembelinya,” jelasnya.
Pasal yang diterapkan, kata Rita, yaitu Pasal 112 ayat 1, 112 ayat 2, 114 ayat 1, 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 436 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023.
“Ancaman untuk para pelaku minimal 5 tahun sampai seumur hidup. Untuk kurir dan pengedar terancam kurungan 3,4 bulan sampai 1 tahun,” tandasnya.
Reporter : M Afnan
Redaktur : Ruslan AG