LENGKONG, sukabumizone.com || Warga Desa Tegallega, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, secara serentak memasang patok di lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Djaja Sindu Agung, Minggu (4/8/2024).
Pemasangan patok secara serentak oleh warga yang berprofesi petani itu sebagai bentuk protes terhadap pihak terkait agar lahan tersebut segera didistribusikan kepada warga petani penggarap.
Dari informasi yang didapat, para petani penggarap di blok Cilampahan dan Cikaler, Desa Tegallega, Kecamatan Lengkong tidak puas dan enggan direlokasi ke lahan penyisihan yang ditentukan secara sepihak oleh perkebunan, dan berharap tetap bertahan di lahan yang saat ini digarap.
Salah satu petani penggarap, Eman (42) mengaku, warga sudah bertani dan memelihara garapan di lahan di PT. Jaya Sindu Agung selama puluhan tahun, bahkan ada yang garapannya turun temurun.
“Saat ini diketahui bahwa kontrak PT Jaya Sindu Agung sudah habis di tanggal 31 Desember 2022 lalu,” kata Eman kepada sukabumizone.com, Senin (5/8/2024).
Saat ini sambung Eman, hampir semua petani penggarap menolak lahan garapan mereka dipindahkan dari lahan garapan yang mereka pelihara sejak puluhan tahun.
“Terlebih ada info yang diterima, pengganti lahan hanya kisaran 800 sampai 1000 meter, sementara pihak perkebunan sudah menyisihkan lahan kurang lebih 140 hektar di blok Desa Tegallega yang sedang di proses program sertifikasi Tora oleh ATR BPN Sukabumi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Tegallega, Puad saat dikonfirmasi membenarkan terkait dengan adanya aksi warga yang memasang patok secara serentak. Ia juga membenarkan program sertifikasi Tora saat ini sedang berjalan atau dalam proses.
“Hanya saja lahan blok Cikaler tersebut tidak termasuk ke dalam lahan yang sudah disisihkan. Padahal kita beberapakali mengajukan, meminta blok Cikaler tersebut agar masuk ke lahan penyisihan,” tandasnya.
Reporter : Hapid
Redaktur : Ruslan AG