• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Sabtu, Mei 24, 2025
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Bawaslu Imbau Kepala Daerah Dilarang Mutasi Jelang Tahapan Pilkada 2024

redaktur by redaktur
7 Agustus 2024
in Daerah, HEADLINE, Politik
0
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sukabumi, A. Sarabiti. | Foto: Ist

CIBADAK, sukabumizone.com || Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi mengimbau kepada Bupati agar tidak melakukan mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Imbauan yang disampaikan kepada bupati ini merujuk pada Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

“Bahwa dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Ayat 2 menegaskan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri,” kata Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sukabumi, A. Sarabiti.

BacaJuga

Wakil Bupati Hadiri Paripurna DPRD, Simak Pandangan Umum Fraksi Terkait Raperda RPJMD 2025–2029

Wakil Bupati Hadiri Paripurna DPRD, Simak Pandangan Umum Fraksi Terkait Raperda RPJMD 2025–2029

22 Mei 2025
Sekda Sukabumi Buka STQ dan Rekrutmen Potensi Tilawah, Dorong Generasi Muda Cinta Al-Quran

Sekda Sukabumi Buka STQ dan Rekrutmen Potensi Tilawah, Dorong Generasi Muda Cinta Al-Quran

22 Mei 2025
Bahas Sejumlah Raperda Penting, Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Hadiri Rapat Paripurna DPRD

Bahas Sejumlah Raperda Penting, Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Hadiri Rapat Paripurna DPRD

22 Mei 2025
Rakor PPID dan SP4N LAPOR, Diskominfosan: Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik

Rakor PPID dan SP4N LAPOR, Diskominfosan: Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik

22 Mei 2025

Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan Lampiran KPU RI Nomor 2 Tahun 2024 tersebut di atas, penetapan Pasangan Calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 adalah tanggal 22 September 2024, sehingga 6 bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.

“Berpedoman pada ketentuan sebagaimana tersebut di atas, diimbau kepada Bupati atau Wakil Bupati Sukabumi untuk tidak melakukan penggantian Pejabat mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi,” jelasnya.

Kecuali, sambung A. Sarabiti, mendapatkan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ. “Tentang Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian, Tanggal 29 Maret 2024,” pungkasnya.

Informasi yang didapat, dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kepala daerah dan wakil selaku petahana melanggar ketentuan sebagai mana diatur dalam pasal tersebut, Petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota. Sanksi sebagai mana dimaksud pada pasal tersebut yang bukan petahana diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Reporter : M Afnan
Redaktur : Ruslan AG

Previous Post

Kapolsek Lengkong Berganti Dari Iptu Endang Slamet Pada Iptu Bayu Sunarti

Next Post

Dituding Ada Anggaran Fiktif, Kades Bojongkembar Bakal Ambil Upaya Hukum

Next Post
Dituding Ada Anggaran Fiktif, Kades Bojongkembar Bakal Ambil Upaya Hukum

Dituding Ada Anggaran Fiktif, Kades Bojongkembar Bakal Ambil Upaya Hukum

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilkades PAW Ciwaru Kisruh, Adik Serang Kakak Gegara Beda Dukungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi