
CIBADAK, sukabumizone.com || Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi mengimbau kepada Bupati agar tidak melakukan mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Imbauan yang disampaikan kepada bupati ini merujuk pada Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
“Bahwa dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Ayat 2 menegaskan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri,” kata Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sukabumi, A. Sarabiti.
Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan Lampiran KPU RI Nomor 2 Tahun 2024 tersebut di atas, penetapan Pasangan Calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 adalah tanggal 22 September 2024, sehingga 6 bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.
“Berpedoman pada ketentuan sebagaimana tersebut di atas, diimbau kepada Bupati atau Wakil Bupati Sukabumi untuk tidak melakukan penggantian Pejabat mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi,” jelasnya.
Kecuali, sambung A. Sarabiti, mendapatkan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ. “Tentang Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian, Tanggal 29 Maret 2024,” pungkasnya.
Informasi yang didapat, dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kepala daerah dan wakil selaku petahana melanggar ketentuan sebagai mana diatur dalam pasal tersebut, Petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota. Sanksi sebagai mana dimaksud pada pasal tersebut yang bukan petahana diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Reporter : M Afnan
Redaktur : Ruslan AG