SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan empat terduga pelaku pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, di Jalan Cikiray, RT 02 RW 04, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Tepatnya di depan toko stempel arvan, pada Minggu (4/8/2024) sekira pukul 18.30 WIB lalu.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, keempat terduga pelaku itu. Yakni, inisial MJS alias J (30) HS alias U (33) JA alias J (30) kemudian ES (68), semuanya warga Kota Sukabumi, Kamis (8/8/2024).
“Terduga pelaku MJS alias J (30), kepada Polisi mengaku, memukul ke arah wajah, punggung, berkali-kali serta membanting sebanyak dua kali kemudian membenturkan korban ke tembok,” kata AKBP Rita Suwadi, kepada awak media, Kamis (8/8).
Kemudian, sambung AKBP Rita Suwadi, HS alias U (33) memukul ke arah wajah sekitaran pipi sebelah kiri sebanyak tujuh kali dan menendang ke arah dada sebanyak satu kali. Sementara, JA alias J (30) memukul dan menyikut dengan lutut berkali-kali ke arah wajah.
“Kemudian ES (68) ikut menendang ke arah muka sebanyak satu kali. Adapun korban inisial LFH (37) pengamen Cibadak Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.
Lanjut AKBP Rita menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan medis korban mengalami luka memar di bagian wajah, luka sobek bagian pelipis kanan, luka bagian kepala, luka memar di bagian tubuh korban.
“Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan. Yaitu, 1 buah flashdisk yang berisikan rekaman CCTV saat para pelaku melakukan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut. Kemudian 2 pcs baju, 1 pcs celana kemudian satu pasang sepatu dan visum et repertum,” bebernya.
Adapun modus operandi, lanjut AKBP Rita, diawali pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 diketahui sekira jam 17.00 WIB di jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Tepatnya di depan toko asia telah terjadi pencurian satu unit handphone Oppo f9 yang sedang di charger milik JA alias J.
“Pelakunya itu LFH, yang mana perbuatan tersebut terekam CCTV sehingga saudara JA alias J mencari keberadaan saudara LFH. Kemudian pada hari Minggu tanggal 4 Agustus 2024 sekitar jam 16 WIB di jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, tepat di depan Supermall LFH ditemukan oleh JA sehingga dikeroyok dan dianiaya,” bebernya.
Keempat terduga pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan meninggal seseorang pidana penjara 12 tahun, pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal seseorang pidana penjara 7 tahun. “Saat ini para pelaku dalam proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Sukabumi Kota,” tegasnya.
“Kami dari pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aksi kejahatan jalanan dan main hakim sendiri apabila ada warga yang melihat mengetahui dan mengalami gangguan Kamtibmas silahkan menghubungi pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan call center 110 maupun lapor Polisi siap mangga di 0811 654110,” pungkasnya.
Reporter : M Afnan
Redaktur : Ruslan AG