SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, mengelar rapat paripurna membahas rekomendasi percepatan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengarusutamaan Gender menjadi Perda definitif, Kamis (8/8/2024).
Hadir dalam kesempatan tersebut
Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji yang didampingi oleh Plh Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, M. Hasan Asari, unsur Forkompimda dan SKPD Kota Sukabumi.
Ketua Pansus, Muchendra, dalam Rapat Paripurna membahas Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun 2025 serta penetapan Raperda Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.
“Salah satu poin penting dalam rapat ini adalah rekomendasi dari Panitia Khusus (Pansus) mengenai percepatan penetapan Raperda Pengarusutamaan Gender menjadi Peraturan Daerah definitif,” ujarnya.
Lanjut kata Muchendra, langkah-langkah strategis perlu diambil untuk memastikan bahwa pelaksanaan pembangunan di Kota Sukabumi lebih responsif terhadap isu gender. Menurutnya, dibutuhkan instrumen pendukung seperti data terpilah gender di semua sektor pembangunan.
“Analisis gender yang komprehensif akan membantu dalam menyusun kebijakan, program, dan kegiatan yang lebih responsif gender, serta memungkinkan pengukuran dampak pembangunan terhadap perempuan dan laki-laki dalam hal akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat,” terangnya.
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, dalam pendapat akhirnya menekankan pentingnya strategi pengarusutamaan gender sebagai bagian integral dari pembangunan daerah. Ia menyoroti bahwa pembangunan harus dilakukan dengan prinsip kesetaraan dan keadilan bagi semua, termasuk perempuan, anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas.
Reporter : M. Irsandi
Redaktur : Ruslan AG