PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Pembentukan Fraksi, pengumuman pembentukan dan penetapan tim penyusun rancangan peraturan tata tertib, kode etik serta tata beracara badan kehormatan, hingga pengumuman penetapan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, batal diputuskan pada Rapat Paripurna (Rapur), Senin (12/08/2024).
Padahal seharusnya, pengambilan keputusan untuk tiga agenda tersebut dilakukan pada rapat paripurna perdana (DPRD) periode 2024-2029 ini.
Namun, pengambilan keputusan tersebut tidak dapat dilakukan lantaran Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN), belum menyerahkan secara lengkap administratif usulan keanggotaan fraksinya masing-masing.
“Pembahasannya kita menerima usulan fraksi dari masing-masing partai politik, dan barusan sudah berjalan. Namun secara administratif masih ada beberapa fraksi yang belum masuk kesini dan belum terbentuk, dan masih menunggu dari DPP atau pimpinan pusat masing-masing,” ungkap Ketua sementara DPRD Kabupaten Sukabumi, Feryy Supriadi, seusai Rapur di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalan Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Senin (12/08).
Berdasarkan kesepakatan peserta Rapat Paripurna, kata Feryy. Pembentukan penerimaan usulan fraksi dijadwal ulang pada 16 agustus 2024. Setelah rapur istimewa mendengar pidato kenegaraan.
“Jadi dijadwal ulang pada tanggal 16 Agustus 2024, masih dengan menerima usulan traksi,” tegangnya.
Legislator Partai Golkar ini memastikan, penjadwalan ulang tersebut tidak mempengaruhi jadwal paripurna ke depan. Sebab menurut Feryy, persoalan ini masih dalam tahapan yang wajar.
“Karena memang pada prinsipnya setiap partai politik mempunyai mekanisme masing-masing dan dapur masing-masing, dan kami di sini harus menghargai mekanisme dan dapur masing-masing partai politik tersebut,” tandasnya.
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Surya Adam