
SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Aliansi Mahasiswa Sukabumi dari berbagai kampus dan juga Organisasi Kepemudaan (OKP) menggelar aksi demonstrasi di depan gerbang utama gedung DPRD Kota Sukabumi, pada Jum’at (23/8/2024).
Informasi yang didapat, aksi tersebut dilakukan mahasiswa turut menyerukan untuk bertemu pimpinan DPRD Kota Sukabumi agar mentaati putusan MK dan membatalkan RUU Pilkada.
Dari hasil pantauan sukabumizone.com, unjuk rasa terlihat kisruh dan ricuh, sempat terjadi gesekan saling dorong dengan aparat keamanan sehingga menyebabkan gerbang utama gedung DPRD Kota Sukabumi roboh.

Ketua BEM Fakultas Pertanian UMMI, Diki Agustina mengatakan, pihaknya mendesak pemerintah dan DPR RI untuk mematuhi dan menghormati putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024 yang diputuskan pada tanggal 20 Agustus 2024 tentang UU Pilkada.
“Kami menuntut agar semua pihak, baik MK maupun DPR RI, untuk berhenti mengubah undang-undang secara semena-mena tanpa mengedepankan partisipasi publik,” ujarnya, kepada awak media.
Disamping itu, mahasiswa juga mendesak KPU bersikap independen dan melaksanakan aturan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Mahasiswa menolak segala upaya yang berpotensi merusak tatanan konstitusi dan prinsip-prinsip demokrasi yang telah dijamin oleh Undang-undang Dasar (UUD). DPR harus kembali pada fungsinya yaitu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah,” tandasnya.
Reporter : M. Irsandi
Redaktur : Ruslan AG