
SUKABUMI KAB, sukabumizone.com || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi resmi membuka pendaftaran Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup), pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Selasa, (28/8/2024).
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle mengatakan, di hari pertama ini dipastikan tidak ada yang mendaftar ke KPU Kabupaten Sukabumi. Pendaftaran calon Bupati dan Wabup Sukabumi berlangsung selama tiga hari.
“Yaitu, mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Namun, hari pertama ini dipastikan belum ada yang daftar,” kata Kasmin kepada sukabumizone.com, Selasa (27/8).
Meski hari pertama tidak ada yang mendaftar, pihaknya tetap menyiapkan segala sesuatunya. Hal itu dilakukan untuk antisipasi ada tim sukses atau pemenangan pasangan calon yang mendadak ingin mendaftar pada hari pertama ini.
“Namun hingga saat ini, tim dari bakal pasangan calon yang mengkonfirmasi kepada KPU untuk mendaftar pada 28 – 29 Agustus sudah ada dua pasangan, tetapi dirinya tidak menjelaskan siapa saja pasangan calon yang akan mendaftar pada tanggal tersebut,” tuturnya.
Kasmin mengaku belum bisa memastikan adanya pasangan lain yang mendaftar selain pasangan tersebut. “Jika yang mengkonfirmasi untuk mendaftar bertambah berarti pendidikan politik tersampaikan dari partai,” imbuhnya.
“Karena, siapa pun boleh mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah asalkan mendapatkan rekomendasi dari partai parlemen dan non parlemen yang memenuhi suara sah 6,5 persen yang dibuktikan melalui surat rekomendasi dari partai,” pungkasnya.
Reporter: M Afnan
Redaktur: Ruslan AG