CIBADAK, sukabumizone.com || Tim Jaksa Penyidik, Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, melakukan penahanan terhadap terduga tindak pidana korupsi, pengelolaan dana Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan (BOPS) non Formal atau BOP tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun 2023, pada PKBM Printis, di Kampung Mataer, Desa Ginanjar, Kecamatan Ciambar, Jumat (30/8/2024).
Kasi Intelijen, Kejari Sukabumi, Wawan Kurniawan mengatakan, saat ini penyidik melakukan penetapan tersangka terhadap inisial OS, selaku kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Printis yang menjabat sejak tahun 2016 sampai sekarang.
“Setelah ditetapkan, maka sesuai dengan pasal 21 KUHP, langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” kata Wawan kepada awak media, Jumat (30/8/2024).
Menurutnya, kerugian negara akibat kasus ini dari hasil perhitungan inspektorat yang diterbitkan pada tanggal 25 Agustus 2024 kurang lebih Rp 1.060.450.000. “Kerugian negara ini diakibatkan penyimpangan pengelolaan BOSP ataupun dana BOP pada kegiatan belajar masyarakat di PKBM Printis, Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 40 sampai 45 orang, sambung Wawan, bahwa terdapat siswa fiktif dari tahun 2020 sampai 2023, terhadap kegiatan tersebut. “Dari siswa fiktif itu timbullah kerugian negara,” ucapnya.
Lanjut Wawan menjelaskan, uang itu digunakan oleh OS untuk keperluan pribadi. Adapun barang bukti yang diamankan, berupa mobil, dan dua unit motor, serta dokumen-dokumen yang terkait dengan kegiatan belajar tersebut.
“Dimana semua kendaraan diduga dari hasil uang tindak pidana korupsi tersebut,” jelasnya.
Dari keterangan yang didapat, lanjut Wawan, tersangka ini melakukan pengelolaan kegiatan sampai dengan pencairan dikelola sendiri oleh tersangka.
“Sementara tidak ada kaitan dengan Dinas Pendidikan, memang dalam hal ini Dinas Pendidikan selaku pengawas kepada PKBM. Namun dari pemeriksaan saksi-saksi, ini atas inisiatif tersangka mengumpulkan data siswa fiktif yang kemudian membuat surat pertanggungjawaban kemudian mencairkan uang dan menggunakannya sendiri. Tindakan korupsi itu dilakukan OS dari tahun 2020 hingga 2023,” bebernya.
“Untuk ancaman hukuman, penyidik menerapkan pasal 2 dan 3, dimana pasal 2 minimal 4 tahun pidana penjara maksimal 20 tahun pidana penjara, kemudian pasal 3 minimal 1 tahun pidana penjara maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter: M Afnan
Redaktur: Ruslan AG