WARUDOYONG, sukabumizone.com | Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif (Soswatif) di Vila Cantik, Sabtu (31/8/2024). Kegiatan bertajuk ‘peran masyarakat dalam menciptakan Pilkada yang inklusif’ ini melibatkan berbagai elemen masyarakat di wilayah Kecamatan Warudoyong.
Ketua Panwascam Warudoyong Siti Munawaroh mengatakan, pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini berdasarkan arahan dan instruksi dari Bawaslu Kota Sukabumi dengan PIC divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat (HP2HM).
“Kami mengajak semua elemen masyarakat dan stakeholder untuk sama-sama mengawasi semua tahapan di pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 ini,” kata Neng Giwi sapaan akrab Siti Munawaroh kepada sukabumizone.com.
Kordiv HP2HM Panwascam Warudoyong Jahid Ghofari menambahkan, kegiatan sosialisasi kali ini bertajuk inklusif. Artinya melibatkan beberapa segmen mulai dari kader partisipatif, aparatur sipil negara (ASN) dan tokoh masyarakat perwakilan dari setiap kelurahan.
“Di kegiatan ini kita fokuskan pada pendidikan politik Pilkada 2024, beberapa aturan yang memang masyarakat perlu tahu dan menjadi informasi bersama agar upaya pencegahan terus dilakukan sebelum terjadinya penindakan,” ujarnya.
Ke depan dalam tahapan kampanye, Jahid menyebut akan melakukan pengawasan dan pencegahan dari berbagai potensi yang dimungkinkan akan membuat gaduh proses Pilkada 2024 ini. “Kami ingin Pilkada 2024, khususnya di Kota Sukabumi teduh, aman dan tentram,” tandasnya.
Sementara Kordiv PPPS Panwascam Warudoyong, Aril Arisandi mengajak peran serta seluruh elemen masyarakat untuk turut serta berpartisipasi secara aktif dalam melakukan pengawasan setiap tahapan Pilkada. “Kami mengajak partisipasi masyarakat untuk berperan aktif melakukan pengawasan di setiap tahapan Pilkada 2024 ini,” ajaknya.
Lanjut Aril, diketahui bersama bahwa tahapan pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota telah terlaksana, yang nantinya akan dilakukan verifikasi oleh KPU kemudian ditetapkan menjadi peserta Pemilihan, lalu setelah ditetapkan masuk ke tahapan kampanye.
“Di dalam tahapan kampanye harap harus lebih diperhatikan terkait politik uang, karena baik pemberi dan penerima sama-sama dapat terjerat pidana, kemudian terkait netralitas ASN, agar apabila ditemukan ASN yang diduga memihak dan tidak netral segera laporkan ke Panwascam,” pungkasnya.
Reporter : Gita Apriliani
Redaktur : Surya Adam