PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Usulan Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, akhirnya resmi ditetapkan pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Jalan Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kamis (05/09/2024).
Sebanyak 7 fraksi telah ditetapkan dalam rapat paripurna tersebut. Di antaranya, Fraksi gabungan Parta Golkar dan PAN dengan jumlah 13 kursi anggota DPRD, Fraksi Gerindra 7 kursi, Fraksi PKB 7 kursi, Fraksi PKS 7 kursi, Fraksi PDI-P 6 kursi, Fraksi Demokrat 5 kursi, serta fraksi PPP 5 kursi. PAN hanya memiliki 3 kursi sehingga tidak dapat membentuk fraksi sendiri lantaran tak mencapai kuota, PAN kemudian memutuskan bergabung dengan fraksi Golkar.
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry mengatakan, anggota dewan telah melaksanakan rapat paripurna dengan agenda pengumuman pembentukan dan penetapan fraksi serta tim penyusun rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib, kode etik dan tata beracara badan kehormatan.
“Tadi sudah dilaksanakan dan dihadiri oleh 40 anggota dewan, 3 berhalangan hadir karena sakit dan 7 sisanya izin,” kata Ferry, seusai memimpin Rapat Paripurna.
Untuk penetapan Pimpinan DPRD definitif, lanjut Ferry, masih harus menunggu Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik yang mendapatkan jatah kursi pimpinan. Tentang tata tertib, kode etik. “Karena memang aturannya harus ada SK dari DPP masing-masing partai,” jelasnya dengan singkat.
Ia menegaskan, tidak ada peraturan yang mengatur batas waktu untuk menetapkan pimpinan DPRD. Namun begitu, ia berharap, DPP segera mengeluarkan SK agar rencana kerja pemerintah dan DPRD.
“Yang ada batas waktunya itu penetapan fraksi, alhamdulillah kami bisa menyelesaikan pembentukan fraksi sesuai aturan satu bulan setelah pelantikan dan hari ini sudah selesai,” ujarnya.
“Tapi untuk pimpinan DPRD tidak ada batas waktu, karena memang kita sangat menghargai mekanisme di internal partai masing-masing. Tapi sampai detik ini belum yang mengeluarkan SK,” tambahnya.
Sedangkan sambung dia, pembentukan komisi akan dilaksanakan setelah pimpinan DPRD definitif terbentuk. “Untuk penetapan komisi tidak harus ada SK seperti untuk pimpinan DPRD, akan dibahas di tiap fraksi masing-masing. Yang nantinya menugaskan atau menempatkan kadernya di komisi,” tandasnya.
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Ruslan AG