SUKABUMI KAB, sukabumizone.com || Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri membuka Sidang Isbat Nikah Massal Pengadilan Negeri Agama Cibadak Kelas IA yang Digelar di Aula Kantor Desa Sukamaju, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Kamis (5/9).
Ketua Pengadilan Agama Cibadak
Ma’ripah mengatakan, kegiatan Isbat Nikah Massal ini untuk mewujudkan tertib administrasi pernikahan dan kependudukan, sementara jumlah peserta yang ikut dalam isbat nikah ini berjumlah 61 pasangan suami istri. “Kegiatan ini, merupakan kolaborasi Pemkab sukabumi dengan Pengadilan Agama Cibadak, Kantor Kemenag dan Pemerintah Desa Sukamaju. Harapannya status pernikahannya tercatat dan diakui secara hukum negara,” kata Ma’ripah kepada wartawan, Kamis (5/9).
Sementara itu, Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri bersyukur dengan digelarnya isbat nikah, karena dengan kepemilikan buku nikah, pasangan suami istri secara sah tercatat secara hukum status pernikahannya. “Buku nikah ini sebagai bukti yang sah secara hukum negara” ungkapnya.
Selain itu, Iyos menjelaskan dengan bukti kepemilikan buku nikah akan mempermudah berbagai urusan yang berkaitan dengan data kependudukan. “Ini juga bisa digunakan sebagai salah satu kelengkapan untuk melaksanakan ibadah haji, bagi waris dan lain sebagainya, itu bisa dibuktikan dengan kepemilikan buku nikah sah ini,” bebernya.
Dipenghujung acara, Ketua Pengadilan Agama Cibadak dan Wakil Bupati Sukabumi menyerahkan secara simbolis penetapan isbat nikah dan buku nikah dari KUA setempat kepada perwakilan pasangan suami istri. Hadir Bagian Kesra Setda Sukabumi, Unsur Kecamatan Kadudampit, Kepala KUA, unsur TNI/Polri dan Undangan lainnya.
Reporter: Reza
Redaktur: Ruslan AG