
PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Sebanyak tiga orang sindikat spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi.
Ketiga pelaku itu berinisial AH (35), S (31) dan AK (31). AH berperan sebagai pelaku pencurian atau eksekutor, S (31) menjadi penadah utama, sedangkan AK sebagai penadah akhir. Polisi juga menetapkan satu pelaku berinisial K (30) masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
AH diketahui merupakan warga Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, sementara S dan AK tercatat sebagai warga Kecamatan Kalapa Nunggal. Para pelaku ditangkap secara terpisah di kediamannya masing-masing.
“Pencurian ini sudah dilakukan berulangkali oleh pelaku, hasil curian dijual oleh AH kepada pelaku kedua S. Karena S sudah terbiasa menampung barang-barang hasil pencurian sebagai pekerjaannya. Oleh S kemudian dijual kembali kepada pelaku ketiga AH,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (06/09/2024).
Menurutnya, modus pelaku ketika melakukan pencurian dengan cara merusak kontak menggunakan kunci T. Mereka terbilang cukup profesional lantaran hanya membutuhkan waktu satu hingga dua menit untuk mencuri sepeda motor.
Ia melanjutkan, pelaku menargetkan sepeda motor yang diparkirkan ditempat-tempat rentan seperti halaman atau teras rumah. Mereka beraksi pada malam hari ketika pemilik tengah beristirahat atau beraktifitas di dalam rumah.
“Dari hasil pengembangan, kita mendapatkan 17 unit kendaraan yang diamankan dari tangan para pelaku.” terangnya.
AKBP Saiman membeberkan, area para pelaku melakukan aksi pencurian di wilayah Sukabumi dan Bogor. Hasil curian kemudian dijual di daerah sekitaran Sukabumi.
“Dari peristiwa ini, para pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP, dan 481 subsider 480 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” jelasnya.
Ia mengimbau, bagi masyarakat yang sepeda motornya hilang dan merasa menjadi korban pencurian. Dapat mendatangi Mapolres Sukabumi guna memeriksa belasan sepeda motor hasil pengungkapan kasus.
“Jika memang motor masyarakat yang hilang ada disini, nanti kita akan antarkan kendaraan ini untuk bisa masyarakat pakai kembali. Tapi tentunya proses hukum tetap berjalan. Maka arang yang dikembalikan masih berstatus sebagai barang bukti untuk proses persidangan,” tandasnya.
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Ruslan AG