SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi mengajak masyarakat untuk bergabung menjadi bagian dari pengawas Pemilihan 2024. Hal itu seiring telah dibukanya masa pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) untuk Pemilihan tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih mengatakan, pendaftaran Pengawas TPS telah dibuka dan diumumkan sejak tanggal 12 September dan ditutup nanti pada 28 September 2024. Oleh karenanya, Ia mengajak masyarakat yang memenuhi syarat untuk menjadi bagian dari Pengawas TPS.
“Sebanyak 551 Pengawas TPS nantinya yang akan ditetapkan, bagi masyarakat Kota Sukabumi yang terpanggil untuk bergabung menjadi bagian dari Pengawas Pemilihan 2024 dapat langsung mendatangi Sekretariat Panwaslu Kecamatan dari tanggal 12-28 September 2024,” ujarnya kepada sukabumizone.com, Sabtu (14/09).
Adapun syarat untuk mendaftar menjadi Pengawas TPS di antaranya Warga Negara Indonesia; Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun; Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; Berdomisili di kabupaten/kota setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP); Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih dibuktikan dengan surat pernyataan; Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Sementara untuk kelengkapan administrasi, pendaftar Pengawas TPS bisa datang ke Sekretariat Panwascam dengan membawa berkas berikut.
Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan (Lampiran III); Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar; Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli; Daftar Riwayat Hidup (Lampiran IV); Surat pernyataan bermaterai 10.000 pada (Lampiran V).
Berikut alamat Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Se-Kota Sukabumi:
- Panwaslu Kecamatan Cikole: Perum Prana Estate Jl. Seruni Blok B4 N0.4 Kelurahan Cikole Kecamatan Cikole.
- Panwaslu Kecamatan Citamiang: Jl. Pramuka No. 47 RT. 002 RW. 009 Cikondang, Citamiang, Kota Sukabumi.
- Panwaslu Kecamatan Warudoyong: Jalan Taman Bahagia komplek perumahan aom 1 No 22 RT. 007/007 Kel. Benteng Kec. Warudoyong.
- Panwaslu Kecamatan Gunungpuyuh: Jl. Bhineka Karya, No.36 Karamat, Kec. Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Panwaslu Kecamatan Baros: Jl. Baros Kp. Cipeujeuh Rt.01 Rw. 05 Kel. Jayaraksa kec.baros kota sukabumi. - Panwaslu Kecamatan Lembursitu: Jl. Mujaer Perum Situendah Rt.002 Rw.001 Kelurahan Lembursitu Kecamatan Lembursitu.
- Panwaslu Kecamatan Cibereum: Jl Limusnunggal RT 01/02 Kel Limusnunggal Kec Cibeureum.
Reporter : Gita Apriliani
Redaktur : Surya Adam