SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, masih menindaklanjuti laporan kasus dugaan tipu gelap yang dialami warga Kampung Karanggantung, Desa/Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, kasus dugaan tindakan tipu gelap dengan modus usaha budidaya ikan lele yang laporannya masuk pada tahun 2021 lalu, masih dalam proses.
“Aman itu masih berproses dan statusnya masih dalam tahap lidik,” ujarnya singkat, Sabtu (14/09).
Dikabarkan sebelumnya, Indra Saputra (36) warga Kampung Karanggantung, RT 25/RW 05, Desa Gunungguruh, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, mendesak pihak Polres Sukabumi Kota untuk segera menangkap terduga pelaku yang diduga telah menyebabkan kerugian finansial yang signifikan.
Korban yang diketahui asal Kampung Karanggantung, RT 25/RW 05, Desa Gunungguruh, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi ini, mengaku telah menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp350 juta terhadap terduga pelaku Fadli Radiansyah (41) asal warga Jalan DR, Muwardi II B/4, RT 10/RW 03, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.
“Perjanjiannya sih simpel, hanya kita memberikan modal kerja untuk modal usahanya, terus dijanjikan tiga bulan dan diberikan 5 persen hampir kalau dinominalkan sekitar Rp15 jutaan. Tapi sampai sekarang belum juga diberikan. Nah, usahanya itu ternak lele di Bogor Gunung Sindur,” bebernya.
Menurut keterangan korban, pelaku awalnya menjanjikan imbalan besar dari sebuah modal kerja dari sebesar Rp350 juta tersebut, untuk modal usaha
peternakan ikan lele dengan keuntungan yang ditawarkan sebesar 5 persen dari nilai uang yang diserahkan.
“Namun diduga uang sebesar Rp350 juta ini, tidak digunakan untuk keperluan usaha melainkan untuk keperluan pribadi, serta uang modal milik korban serta keuntungan tersebut sampai saat ini tidak ada,” paparnya.
Korban sudah mencoba menghubungi terduga pelaku, namun hingga saat ini tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk mengembalikan uang milik korban. Maka dari itu, pada Kamis 30 Juni 2022 lalu, korban langsung mendatangi Mapolres Sukabumi Kota, untuk melaporkan terduga pelaku dengan kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan uang modal usaha fiktif dengan Nomor LP/B2512022 SPKT Polres Kota Sukabumi Polda Jawa Barat atas nama Indra Saputra.
“Jadi, transaksi uang itu, saya berikan pada waktu Senin 5 November 2021 sekitar pukul 17.55 WIB, di jalan Arif Rahman Hakim, Komplek Perbata Nomor 29, RT 06/RW 04, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi,” tukasnya.
“Setelah membuat laporan, proses penyidikan dan BAP sudah berlangsung lama sampai terakhir itu di bulan 30 September 2023. Tapi tidak tahu kenapa, sampai sekarang belum ada titik terang perkembangan perkaranya. Jadi, kasus ini sudah berjalan 2 tahun lebih dan hingga saat pelakunya belum juga ditangkap,” jelasnya.
Reporter : M Afnan
Redaktur : Ruslan AG