• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Sabtu, November 15, 2025
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Tak Miliki Sertifikasi, Perawat di Sukabumi Diciduk Gegara Edarkan OKT

redaktur by redaktur
17 September 2024
in HEADLINE, Hukum & Kriminal
0
Puluhan tersangka penyalahgunaan Narkoba dihadirkan saat ekspose kasus di Mapolres Sukabumi. | FOTO: Wafik Hidayat

PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sukabumi menciduk pria yang mengaku berprofesi sebagai perawat lantaran kedapatan mengedarkan Obat Keras Terbatas (OKT).

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian mengatakan, perawat tersebut mengedarkan OKT seolah dia memiliki keahlian farmasi. Padahal dirinya sama sekali tidak memiliki sertifikasi sebagai syarat keahlian.

“Dia menyebarkan obat-obatan keras terbatas itu seolah-olah dia memiliki keahlian farmasi, padahal tanpa sertifikasi tanpa keahlian yang dipersyaratkan. Tentunya, ini sangat membahayakan bagi kesehatan baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang,” kata AKBP Samian, saat ekspose kasus di Mapolres Sukabumi, Selasa (17/09/2024).

BacaJuga

Wabup Apresiasi Kepedulian BSI Bantu Penyintas Banjir di Kecamatan Cisolok

Wabup Apresiasi Kepedulian BSI Bantu Penyintas Banjir di Kecamatan Cisolok

14 November 2025
Wakil Wali Kota Sukabumi Hadiri Wisuda ke-XV STIE PASIM

Akademi Yantek PLN: Tingkatkan Kompetensi, Wujudkan Layanan Andal untuk Pelanggan

12 November 2025
Wakil Wali Kota Sukabumi Hadiri Wisuda ke-XV STIE PASIM

Wakil Wali Kota Sukabumi Hadiri Wisuda ke-XV STIE PASIM

12 November 2025
STIE PASIM Sukabumi Gelar Wisuda ke-XV, Ketua Dadang Suparman Tekankan Pentingnya Etika dan Inovasi di Dunia Kerja

STIE PASIM Sukabumi Gelar Wisuda ke-XV, Ketua Dadang Suparman Tekankan Pentingnya Etika dan Inovasi di Dunia Kerja

12 November 2025
FOTO: Wafik Hidayat

Kasus perawat tersebut menjadi satu dari 22 perkara penyalahgunaan Narkoba yang berhasil diungkap Polres Sukabumi, selama kurun waktu satu bulan mulai pertengahan Agustus hingga September 2024.

Dari 22 kasus, sambung AKBP Samian, 14 di antaranya merupakan perkara penyalahgunaan Narkotika. Sementara 8 perkara sisanya adalah kasus obat keras terbatas.

“Kemudian dari seluruh perkara tersebut, kita amankan 34 tersangka. Di mana rinciannya 23 tersangka untuk narkotika dan 11 tersangka terkait obat keras terbatas,” jelasnya.

“Dari pelaku yang diamankan, ada beberapa yang memang sudah berulangkali terlibat dalam jaringan peredaran narkotika atau residivis,” tambahnya.

Ia melanjutkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka. Yaitu, untuk kasus Narkotika jenis sabu seberat 184 gram dan jenis sinte 46,3 gram. Serta sebanyak 2.101 butir untuk kasus obat keras terbatas.

“Para pekaku narkotika kita kenakan pasal 114, pasal 112, dan 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara setidaknya 4 tahun hingga seumur hidup,” bebernya.

“Kemudian untuk tersangka peredaran obat keras terbatas, kita kenakan pasal 435 junto pasal 138 dan atau pasal 436 junto pasal 145 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Dengan ancaman sampai dengan 12 tahun penjara,” tandasnya.

Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Ruslan AG

Previous Post

Kades Bersama Muspika Bantargadung Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446H

Next Post

Pemdes Cijurey Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Bahaya Narkoba

Next Post
Pemdes Cijurey Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Bahaya Narkoba

Pemdes Cijurey Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Bahaya Narkoba

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilkades PAW Ciwaru Kisruh, Adik Serang Kakak Gegara Beda Dukungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
https://sukabumizone.com/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Video-2025-07-05-at-14.07.01.mp4
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi