PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sukabumi menciduk pria yang mengaku berprofesi sebagai perawat lantaran kedapatan mengedarkan Obat Keras Terbatas (OKT).
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian mengatakan, perawat tersebut mengedarkan OKT seolah dia memiliki keahlian farmasi. Padahal dirinya sama sekali tidak memiliki sertifikasi sebagai syarat keahlian.
“Dia menyebarkan obat-obatan keras terbatas itu seolah-olah dia memiliki keahlian farmasi, padahal tanpa sertifikasi tanpa keahlian yang dipersyaratkan. Tentunya, ini sangat membahayakan bagi kesehatan baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang,” kata AKBP Samian, saat ekspose kasus di Mapolres Sukabumi, Selasa (17/09/2024).
Kasus perawat tersebut menjadi satu dari 22 perkara penyalahgunaan Narkoba yang berhasil diungkap Polres Sukabumi, selama kurun waktu satu bulan mulai pertengahan Agustus hingga September 2024.
Dari 22 kasus, sambung AKBP Samian, 14 di antaranya merupakan perkara penyalahgunaan Narkotika. Sementara 8 perkara sisanya adalah kasus obat keras terbatas.
“Kemudian dari seluruh perkara tersebut, kita amankan 34 tersangka. Di mana rinciannya 23 tersangka untuk narkotika dan 11 tersangka terkait obat keras terbatas,” jelasnya.
“Dari pelaku yang diamankan, ada beberapa yang memang sudah berulangkali terlibat dalam jaringan peredaran narkotika atau residivis,” tambahnya.
Ia melanjutkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka. Yaitu, untuk kasus Narkotika jenis sabu seberat 184 gram dan jenis sinte 46,3 gram. Serta sebanyak 2.101 butir untuk kasus obat keras terbatas.
“Para pekaku narkotika kita kenakan pasal 114, pasal 112, dan 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara setidaknya 4 tahun hingga seumur hidup,” bebernya.
“Kemudian untuk tersangka peredaran obat keras terbatas, kita kenakan pasal 435 junto pasal 138 dan atau pasal 436 junto pasal 145 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Dengan ancaman sampai dengan 12 tahun penjara,” tandasnya.
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Ruslan AG