SUKABUMI KAB, sukabumizone.com || Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman mengingatkan kepala daerah dan Sekda harus menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemilihan kepala daerah serentak serta memegang teguh peraturan perundang-undangan tentang ASN dan keputusan bersama MenPAN RB, Mendagri, Kepala BKN, KASN serta Ketua Bawaslu RI.
“Sebagaimana disampaikan narasumber kepada gubernur, bupati/walikota dan sekda supaya ASN bisa netral, sehingga diharapkan tidak ada ASN yang terkena sanksi,” ungkap Sekda Kabupaten Sukabumi Ade usai mengikuti rapat koordinasi nasional kepala daerah yang digelar di Bawaslu RI, Ecovention Ancol Jakarta, Selasa (17/9).
Diketahui Kegiatan yang digelar Bawaslu RI ini diikuti oleh gubernur, bupati, walikota, Sekda tingkat provinsi dan Sekda tingkat kabupaten/kota se-Indonesia. “Kegiatan ini dilakukan Bawaslu RI sebagai langkah strategis untuk memaksimalkan upaya pengawasan serta penindakan pelanggaran netralitas ASN jelang menghadapi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota,” ucapanya.
Rapat koordinasi tersebut, menghadirkan beberapa narasumber diantaranya, Ketua bawaslu RI, Kemendagri, KemenPAN RB, BKN, KASN serta Kabid Reserse Kriminal Polri. Ada beberapa hal penting yang disampaikan oleh narasumber terkait netralitas ASN dalam pemilu serentak 2024, dari mulai pendaftaran calon, kampanye, hingga perhitungan suara. “Diakhir kegiatan dilaksanakan pengucapan deklarasi kepala daerah menjaga netralitas ASN pada pemilihan kepala daerah serentak 2024,” pungkasnya.
Reporter: Reza
Redaktur: Ruslan AG