SUKALARANG, sukabumizone.com || Pemerintah Desa Sukamaju, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Perubahan APBDES Tahun Anggaran 2024 di Aula Kantor Desa Sukamaju, Rabu (18/09/2024).
Kepala Desa Sukamaju Haris Sugiarto mengatakan, Musdes tersebut dilaksanakan sehubungan dengan tindak-lanjut dari KMK no 352 tentang rincian insentif desa setiap desa tahun anggaran 2024.
“Musyawarah ini di hadiri oleh Binwas Kecamatan Sukalarang, Ketua BPD dan anggota, perangkat desa, Babinsa, bhabinkamtibmas, PLD dan tokoh masyarakat,” katanya (18/09/2024).
Melalui KMK Nomor 352 Tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024, telah ditetapkan alokasi tambahan Dana Desa untuk insentif desa yang dibagikan kepada 15.124 desa. Insentif desa tersebut dibagikan kepada desa yang memiliki kinerja terbaik berdasarkan kriteria utama dan kriteria kinerja.
“Kriteria Utama merupakan indikator tata kelola keuangan desa yang efektif, efisien, dan bebas dari korupsi. Sementara itu, kriteria kinerja meliputi kinerja Pemdes yang terdiri atas kinerja keuangan dan pembangunan desa, serta tata kelola keuangan dan akuntabilitas keuangan desa dan penghargaan desa dari kementerian negara/lembaga,” jelasnya.
“Dan alhamdulilah berkat kerjasama yang apik Desa Sukamaju termasuk salah satu desa yang mendapatkan insentif desa tersebut,” tambahnya.
Diharapkan, dengan adanya keputusan ini membawa Desa Sukamaju lebih baik serta memberikan manfaat maksimal bagi seluruh warga.
“Semoga dengan insentif desa ini Desa Sukamaju tetap solid dan masyarakatnya sejahtera,” tandasnya.
Reporter : Reiza
Redaktur : Surya Adam