
SUKABUMI, sukabumizone.com || Pemerintah Desa Perbawati, Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi, mengadakan kegiatan penetapan dan pengesahan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) Tahun 2025 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU-RKP) 2026, di aula kantor Desa Perbawati, Jumat (20/9/2024).
Kegiatan tersebut di hadiri Kepala Desa Perbawati, BPD, Kasi Binwasdes Kecamatan Sukabumi, PLD, Kelembagaan Desa, RT/RW, Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, Babinkamtibmas, Babinsa dan unsur lainnya.
Kepala Desa Perbawati, Ruhyat Iskandar, menyampaikan pentingnya perencanaan yang matang dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat desa dalam merumuskan RKPDES dan DU-RKP guna mencapai pembangunan yang berkelanjutan.
“Penetapan dan pengesahan RKPDES Tahun 2025 dan DU-RKP 2026 merupakan langkah awal dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa. Partisipasi dan kontribusi aktif seluruh elemen masyarakat desa sangat diharapkan agar program-program pembangunan yang diusulkan dan direncanakan bisa berjalan dengan baik dan tepat sasaran,” ujar Ruhyat Iskandar.
Keterlibatan dan dukungan penuh masyarakat menjadi kunci utama dalam mencapai tujuan pembangunan yang lebih baik dan berkelanjutan.
“Dengan adanya kegiatan penetapan dan pengesahan RKPDES Tahun 2025 dan DU-RKP 2026 ini diharapkan Pemerintah Desa Perbawati dapat melaksanakan program-program pembangunan secara maksimal dan efisien demi kesejahteraan masyarakat desa yang lebih baik di masa depan,” harap nya.
Sementara itu kasi Binwasdes Kecamatan Sukabumi Ratna Ningsih menyampaikan, Musrenbangdes RKPDes merupakan forum partisipatif yang sangat penting dalam perencanaan pembangunan di tingkat desa.
“Musrenbang adalah wadah yang tepat untuk mendengarkan suara dan aspirasi masyarakat Desa Perbawati. Kami, sebagai pemerintah kecamatan, siap mendukung pelaksanaan program-program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan warga. Kami akan berupaya untuk mengintegrasikan semua aspirasi yang terkumpul dalam rencana pembangunan tahun mendatang.” ucapnya.
Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat dalam mencapai tujuan pembangunan yang lebih baik.
“Pemerintah Kecamatan berkomitmen untuk mendukung dan memfasilitasi proses perencanaan pembangunan di tingkat desa, selain itu sesuai dengan Permendagri no 73 tahun 2020, tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa, kami punya tugas untuk mengawasi setiap pelaksanaan kegiatan dari mulai perencaan sampai selesai nya proses kegiatan, baik itu pembangunan fisik maupun nonfisik,” paparnya.
Dengan partisipasi aktif semua pihak, diharapkan program-program pembangunan yang relevan dan efektif dapat diimplementasikan dengan sukses untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Reporter: Ginda Ginanjar
Redaktur: Reza





