CIKEMBAR, sukabumizone.com || Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cikembar, melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) Sukabumi 2024, yang terpasang di sepanjang jalan protokol. Tepatnya, di wilayah Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Selasa (24/9/2024).
Kegiatan penertiban itu melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Cikembar.
Ketua Panwascam Cikembar, Isnan Awaludin mengatakan, kegiatan ini dilakukan sesuai dengan instruksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, bahwa memasuki masa kampanye baliho atau APS harus ditertibkan terlebih dahulu.
“Sesuai instruksi Bawaslu Kabupaten, hari ini kami Panwas Cikembar dan Kasi Trantib Satpol PP Cikembar melaksanakan penertiban APS yang terpasang di wilayah Kecamatan Cikembar. Kami juga menggandeng jajaran Forkopimcam untuk pendampingan,” kata Isnan kepada sukabumizone.com, Selasa (24/9/).
Kegiatan ini dilaksanakan, sambung Isnan, mengingat pada tanggal 25 September 2024, adalah hari pertama untuk tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
“Koordinasi dengan tim paslon yang ada di kecamatan sudah kami lakukan, dan Alhamdullah beberapa APS yang terpasang sudah ditertibkan oleh mereka (Timses red) atau relawan,” ujarnya.
Isnan berharap, ketika sudah memasuki tahapan kampanye semua tim sukses (timses), relawan atau simpatisan agar memasang Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai dengan titik lokasi yang sudah ditetapkan oleh KPU melalui Surat keputusan (SK).
“Ketika ada pelanggaran atau ada tim yang memasang APK diluar titik yang telah ditentukan kami terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan tim pemenangan untuk memindahkan APK tersebut. Semoga dalam tahapan kampanye ini berjalan sesuai dengan harapan kita semua berjalan sukses dan tanpa ekses,” pungkasnya.
Redaktur : Ruslan AG