
PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Polres Sukabumi berhasil membekuk sejumlah anggota geng Parungkuda Comeback, pasca berulah menyerang di pasar Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (19/09/2024) dini hari silam.
Awalnya, sekelompok geng Parungkuda Comback membuat janji tawuran dengan geng Cibadak street. Akan tetapi, kelompok Cibadak street urung datang hingga waktu yang telah ditentukan.
“Para pelaku menamakan dirinya sebagai Parungkuda Comeback, dimana motifnya parungkuda Comeback membuat janjian untuk tawuran dengan kelompok lain yaitu Cibadak street. Namun pada waktu yang ditentukan kelompok Cibadak Street tidak ada dilokasi sehingga masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang yang dini hari sudah datang ke pasar menjadi sasaran,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, Rabu (25/09).
Ia menuturkan, Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih 24 jam. Kepolisian berhasil mengamankan enam orang anggota geng Parungkuda Cameback berinisial AP 21 tahun, VA 20 tahun, AR 19 tahun, H 22 tahun, G 29 tahun dan AS 16.
Dari enam pelaku, lima diantaranya berusia dewasa sementara satu lainnya berinisial AS masih dibawah umur dan berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH)
“Terhadap 5 pelaku kita lakukan penahanan, dan untuk satu ABH, kita akan mengikuti mekanisme peradilan anak,” terangnya.
Para pelaku disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 hukuman penjara setinggi tingginya 10 tahun, atau Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1é KUHPidana ancaman penjara paling lama 7 tahun, atau Pasal 406 ayat (1) KUHPidana ancaman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara dan atau Pasal 38 ayat (2) UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Junto Pasal 1 ayat (3) UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Ruslan AG