SUKABUMI KAB, sukabumizone.com ||
Radio Citra Lestari (RCL) kembali melaksanakan Talkshow Jaksa Menyapa bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Rabu (25/9).
Kegiatan yang mengusung tema ‘Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024’ ini, berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Adapun, narasumber dalam kegiatan ini adalah Arief Adhitya Kusuma, Kasubsi I pada Seksi Intelijen dan Mulkan Balya Kasubsi II pada Seksi Intelijen. Dalam talkshow ini, narasumber menjelaskan peran dan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kejaksaan dalam menjaga netralitas ASN selama Pilkada. Keduanya menekankan pentingnya ASN sebagai pelayan publik yang harus bersikap netral dan tidak berpihak kepada calon manapun.
Arief Adhitya menyampaikan bahwa Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merujuk pada sikap dan perilaku ASN yang tidak berpihak kepada salah satu calon atau partai politik selama proses pemilihan. ASN harus menjaga integritas, profesionalisme, dan objektivitas dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayan publik, tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu. “ASN tidak boleh melakukan kegiatan yang sifatnya keberpihakan sampai menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah,” kata Arief.
Sesuai Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 Ttahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. “Selain itu, ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” paparnya.
Arief menerangkan, dalam proses pilkada 2024 ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah melakukan sejumlah langkah antisipatif. “Diantaranta, sosialisasi mengenai netralitas ASN kepada seluruh pegawai negeri, Penyuluhan Hukum, dan Menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran berupa Pos Pemilu,” ujarnya.
Mulkan Balya menambahkan, ASN yang melanggar prinsip netralitas dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga pemecatan, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugasnya. “Sanksi pelanggaran netralitas ASN sesuai dengan Undang-undang nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil itu ada 3 jenis yaitu sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat,” tambahya.
Sanksi ringan misalnya, mulai dari teguran lisan hingga teguran tertulis. Sanksi sedang yaitu, penundaan kenaikan gaji, penundaan promosi dan pindah tugas ke jabatan yang lebih rendah dan sanksi berat yakni, pemecatan dengan hormat dan pemecatan tidak dengan hormat. “Ada pula ketentuan tambahan yaitu, ASN yang terlibat dalam politik praktis, seperti mendukung calon tertentu atau terlibat dalam kampanye, dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan di atas. Proses pemberian sanksi harus mengikuti prosedur yang ditetapkan, termasuk pemeriksaan dan penetapan oleh pejabat yang berwenang,” imbuhnya.
“Penting bagi ASN untuk memahami peraturan ini guna menjaga netralitas dan integritas dalam melaksanakan tugas sebagai pelayan publik,” terang Mulkan.
Pihaknya menghimbau, seluruh ASN di Kabupaten Sukabumi untuk tetap menjaga netralitas, tidak terlibat dalam politik praktis, dan fokus pada pelayanan publik. Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi berharap, melalui Talkshow ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya netralitas ASN dalam mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada 2024. “Jadilah contoh yang baik bagi masyarakat. Netralitas ASN adalah pondasi dari demokrasi yang sehat, jangan golput, ASN harga mati,” tutupnya.
Reporter: Reiza
Redaktur: Ruslan AG