PABUARAN, sukabumizone.com || Bintara Pembina Desa (Babinsa) Sukajaya Koramil 2210/Pabuaran, Serda Yadi Ahmadi bersama etugas gabungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satpol PP dan instansi terkait lainnya melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK).
“Kegiatan ini, dalam rangka tahapan Pilkada serentak. Adapun, kegiatan dilaksanakan Forkopincam dan Panwascam,” ungkap Babinsa Sukajaya Koramil 2210/Pabuaran, Serda Yadi Ahmadi kepada wartawan, Kamis (26/9).
Menjelang Pilkada serentak 2024, lanjut Yadi, pembersihan APK telah dilakukan diberbagai daerah. Di Kecamatan Pabuaran misalnya, petugas gabungan menertibkan APK yang belum sesuai aturan karena masa kampanye belum dimulai. “Pembersihan ini, mencakup baliho dan bendera yang terpasang di jalan protokol dan gang desa,” tuturnya.
Dalam kegiatan kali ini, petugas gabungan berjasil menertibkan 150 APK di tujuh desa wilayah Kecamatan Pabuaran. “Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban sebelum masuk masa kampanye dan masa tenang Pemilu 2024. Selain itu, langkah ini untuk memastikan pemasangan APK sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, termasuk penentuan lokasi yang diperbolehkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),” pungkasnya.
Reporter: Reiza
Redaktur: Ruslan AG