SUKABUMI KAB, sukabumizone.com || Bupati Sukabumi, Marwan Hamami menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengatakan, APBD dilaksanakan untuk menyesuaikan program kegiatan yang sesuai dengan perkembangan zaman dan peraturan yang berlaku baik dari sisi penerimaan daerah maupun belanja daerah. “Rancangan perubahan ini, diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan belanja wajib mengikat terkait gaji dan tunjangan pegawai serta beberapa program kegiatan prioritas lainnya,” kata Marwan.
Adapun, latar belakang dilakukannya perubahan penjabaran APBD tersebut antara lain untuk menyesuaikan dana alokasi khusus fisik dan non fisik, pengeluaran belanja tidak terduga serta penyesuaian atas usulan perangkat daerah kaitan pergeseran antar rincian objek belanja. “Kondisi perekonomian saat ini telah menunjukan perbaikan. Namun, ada beberapa sektor yang perlu diwaspai yakni sektor pangan dan energi. Sebab kedua sektor tersebut menjadi penyumbang inflasi yang cukup pesat dan berdampak besar pada pendapatan atau penerimaan negara yang fluktuatif,” paparnya.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah daerah terus melakukan beberapa langkah seperti melakukan optimalisasi peningkatan pendapatan daerah, melakulan penyesuaian target PAD, serta penyesuaian kebijakan dana transfer yang bersumber dari pemerintah pusat maupun provinsi. “Beberapa langkah tersebut secara garis besar diharapkan dapat mengatasi kondisi yang ada, karena kebijakan yang diambil dalam perubahan APBD tahun anggaran 2024 untuk menyesuaikan sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2023 serta percepatan penyerapan anggaran belanja tahun 2024,” tutupnya.
Reporter: Reiza
Redaktur: Ruslan AG