
SUKABUMI KAB, sukabumizone.com || Bapenda Propinsi Jawa Barat, kembali menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan bermotor periode 1 Oktober sampai 30 November 2024 mendatang.
Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri mengatakan, terdapat lia keuntungan pada program pemutihan pajak ini diantaranya, bebas balik nama kendaraan second atau BBNKB II, bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas tunggakan pokok 3 hingga seterusnya, bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat dan diskon pajak kendaraan bermotor. “Ayo manfaatkan program ini bagi warga jawa barat terutama warga,” kata Herdy usai pertemuan dengan Kepala UPTD Samsat Palabuhanratu di ruang data dan informasi Bapenda Kabupaten Sukabumi, Senin (30/9).
Program tersebut, sangat ditunggu tunggu oleh masyarakat, banyak yang menanyakan terkait program tersebut. “Untuk Informasi pengecekan pajak kendaraan bisa melalui aplikasi sapa warga yang bisa di downdload di playstore atau untuk warga sukabumi bisa melalui nomor layanan what app 085798888110, untuk mengecek informasi jumlah pembayarannya,” pungkasnya.
Reporter: Reiza
Redaktur: Ruslan AG





