SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari setiap Pasangan Calon (Paslon) walikota dan wakil walikota menjelang perhelatan Pikada 2024.
Pasangan nomor urut 1 Ahmad Fahmi-Dida Sembada misalnya, saat ini telah menyerahkan senilai Rp500 juta. Disusul, nomor urut 2 pasangan Ayep Jaki-Bobby Maulana Rp50.000 dan nomor urut 3 pasangan Mohamad Muraz-Andri Hamami menyerahkan dana awal sebesar Rp1 miliar.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Sukabumi, Dikrillah menjelaskan, KPU telaah menerima laporan dana awal kampanye karean ada perbaikan dan dilaksanakan selama dua hari. “Alhamdulillah kami telah menerima dana awal dari setiap Paslon melalui aplikasi Sistem Kampenye dan Dana Kampanye (Sikadeka),” jelas Dikrilah kepada wartawan, Selasa (1/10).
Lanjut Dikrilah, LADK ini dilaporkan pada sebelum pelaksanaan kampaye. Selain itu, ada beberapa tahapan yaitu, setelah pelaksanaan kampanye ada laporan pemberi sumbangan danan kampanye (LPSDK), dan LPPDK menjelan masa akhir kampanya dengan memuat laporan pengeluaran dana kampanye. “Jadi kala anggaran kampanya dari partai pengusung itu tidak ada batasan, namun kalau dari sumabang pihak lain itu ada batasanya katena mekanismenya begitu,” paparnya.
Pihaknya, menghimbau setiap pasangan calon terkait pembatasan sumbangan dana kampanye dari pihak yang dilarang dalam peraturan dan undang-undang yang nerlaku. “Jadi kami meminta kerjasamanya agar mengikuti mekanisme yang ada,” tutupnya.
Reporter: Ginda Ginanjar
Redaktur: Ruslan AG