SUKABUMI KAB, sukabumizone.com || Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman menghadiri bimbingan teknis (Bimtek) dan evaluasi implementasi SIPD pada modul penatausahaan serta akuntansi dan pelaporan yang diselenggarakan diHotel Novotel Jakarta, Mangga Dua, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024).
“Sekarang setiap kabupaten/kota dan provinsi sudah diwajibkan menggunakan SIPD, kareannya sebanyak 156 kabupaten/kota ditambah dengan provinsi harus membuat surat pernyataan bahwa pelaksanaan SIPD harus sudah berjalan paling lambat pada November 2024,” ungkap Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, belum lama ini.
Tak dipungkiri, lanjut Ade, dalam pelaksanaannya masih ada kendala yaitu saat input data terutama di awal bulan atau di hari kerja. Tentang itu, disampaikan langsung kepada para narasumber yang hadir mulai dari KPK, Kementrian Dalam Negeri, dan Pusdatin pusat. “Pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis dan evaluasi di SIPD bisa dilaksanakan didaerah Khususnya di Kabupaten Sukabumi,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kemendagri Erikson P Manihuruk selaku pembuka acara menyampaikan kegiatan ini bertujuan membangun komitmen 156 kota/ kabupaten untuk mengimplementasikan SIPD pada modul penatausahaan serta akuntansi dan pelaporan. “Kita sengaja mengundang para Sekda karena pada modul SIPD ini, sekda dapat melihat secara transparansi kondisi daerah masing masing berbasis digital,” ungkapnya.
Reporter: Ginda Ginanjar
Redaktur: Ruslan AG