SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Guna menampung pengaduan tindak pidana korupsi (Tipikor), Inspektorat Kota Sukabumi melayangkan surat edaran soal media pelaporan.
Kepala Inspektorat Kota Sukabumi, Een Rukmini mengatakan, media pelaporan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 8 tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Walikota Sukabumi nomor 1 tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Atas Pelanggaran Aparatur Sipil Negara dan Perlindungan bagi Pelapor di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi. “Dalam surat edaran dicantumkan, media pelaporan ini bisa digunakan baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat,” kata Een kepada wartawan, belum lama ini.
Een menjelaskan, media pengaduan ini untuk melaporkan indikasi pelanggaran ASN berupa penyalahgunaan wewenang, tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme, atau pelanggaran disiplin dan kode etik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Indikasi berbagai jenis pelanggaran bisa disampaikan kepada Inspektorat Kota Sukabumi melalui sistem lapor dengan menggunakan aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N),” jelasnya.
Layanan ini, tersedia untuk android serta ios, kemudian website lapor.go.id, sms 1708 atau melalui akun @lapor1708 di media sosial X. Tak hanya itu, laporan juga bisa dikirimkan melalui website inspektorat.sukabumikota.go.id, wbsinspektorat.sukabumikota.go.id, atau melalui email dengan alamat inspektorat@sukabumikota.go.id. “Kemudian media pelaporan lainnya adalah whatsapp dengan nomor 0811 144 834, serta telepon dengan nomor 215 136 dan faksimile pada nomor 221 128,” cetusnya.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan, Een berharap, dapat menekan penyalahgunaan wewenang, tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme, atau pelanggaran disiplin maupun kode etik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Semoga upaya ini bisa meminimalisir aksi yang melanggar aturan,” tutupnya.
Reporter: Reiza
Redaktur: Ruslan AG