
CIKEMBAR, sukabumizone.com || Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Puskesmas Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, melakukan monitoring terkait dengan izin apotek atau toko obat ya, Selasa (8/10/2024).
Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Cikembar, Andi mengatakan, kegiatan ini dalam rangka monitoring kepemilikan izin apotek atau toko obat. Juga, penanggung jawab atau apoteker nya.
“Karena, disinyalir ada dibeberapa tempat ada apotek atau toko obat yang belum memilik atau melengkapi izin, dan penanggung jawab atau apoteker nya,” kata Andi kepada sukabumizone.com, Selasa (8/10).
Jika ditemukan ada apotek atau toko obat yang belum memiliki izin. Pihaknya bakal melakukan peneguran secara lisan terlebih dahulu dan diimbau untuk segera melengkapi perizinannya.
“Hasil monitoring saat ini, untuk di wilayah Kecamatan Cikembar, belum ditemukan adanya apotek atau toko obat yang tidak memiliki izin. Jadi, semuanya sudah memiliki izin,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Puskesmas (Kapus) Cikembar, Nasihin mengatakan, ada 12 apotek di Kecamatan Cikembar yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Puskesmas. Tatapi, ada beberapa apotek yang sedang diurus perpanjangan SIP-nya.
“Sebagai penanggung jawab wilayah, Puskesmas memiliki kewenangan untuk memonitoring keberadaan apotek atau klinik. Jadi, ketika mereka akan mendirikan apotek atau operasional baik itu klinik maupun apotek tentu mereka harus mendapatkan izin rekomendasi dari Puskesmas,” bebernya.
Jadi, sambung Nasihin, penanggung jawab Puskesmas secara aturan bahwa setiap pertiga atau enam bulan sekali melakukan monitoring. “Rencananya kita akan panggil semua owner klinik maupun apotek untuk bisa bersinergi dengan Puskesmas sehingga pemantauan operasionalnya bisa kita sama-sama pantau,” pungkasnya.
Redaktur : Ruslan AG





