
SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com | Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kota Sukabumi menekankan setiap aparatur sipil negara (ASN) agar menjaga netralitas serta kode etik saat memasuki Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Hal ini diungkapkan Wakil Koordinator Sekda JPPR Kota Sukabumi, Hasbi Raudul Ulum kepada sukabumizone.com, Jum’at (11/10). Ia menyebut, ASN dituntut untuk mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
“Pegawai ASN yang bekerja dalam sebuah sistem birokrasi harus bersikap impartial, dalam arti bersikap adil, objektif, tidak bias, bebas pengaruh, bebas intervensi, bebas dari konflik kepentingan, dan tidak berpihak pada siapapun,” tandasnya.
Hasbi menilai, netralitas ASN dapat dimaknai dalam berbagai sudut pandang peraturan hukum. Yaitu hukum administrasi pemerintahan dan hukum tentang pemilu.
Dalam hukum administrasi pemerintahan, undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara menjelaskan, bahwa penyelenggaraan kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas (Pasal 2 huruf f).
Dalam penjelasan tersebut, kata Hasbi, maksud asas netralitas di sini adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik, pasal 9 ayat 2,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Hasbi, PP No.42/2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS serta PP No.94/2021 tentang disiplin PNS juga telah mengatur tentang netralitas ASN. Dalam PP No.42/2004 pasal 11 huruf c bahwa etika terhadap diri sendiri meliputi menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan.
“Sedangkan PP nomor 94 tahun 2021 melarang PNS memberikan dukungan kepada calon presiden/ wakil presiden, calon kepala daerah/ wakil kepala daerah, calon anggota dewan perwakilan rakyat, calon anggota dewan perwakilan daerah, atau calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah,” urainya.
Kemudian dalam hukum kepemiluan, ada undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017 Jo. UU nomor 7 tahun 2023 telah mengatur netralitas ASN dan sanksi pidananya dalam beberapa pasal. Antara lain pasal 182 huruf k, dan pasal 240 ayat (2) huruf h, pasal 280, 281, 282. “Lalu undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah juga mengatur di pasal 70, pasal 71, pasal 188, pasal 189 dan lain sebagainya,” bebernya.
Hasbi menegaskan, setiap ASN harus bebas dari intervensi politik dan tidak terlibat dalam politik praktis. Ia sangat menyayangkan apabila ada ASN terbukti melanggar kode etik maupun melakukan pelanggaran terkait netralitas dalam Pilkada.
“Kami minta, berikan sanksi mulai dari sanksi ringan memberikan pernyataan dan permohonan maaf secara terbuka, penurunan pangkat satu tingkat, hingga sanksi berat berupa pemberhentian,” tandasnya.
Redaktur : Surya Adam