
GEGERBITUNG, sukabumizone.com || Pemerintah Desa (Pemdes) Karangjaya, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, menyalurkan insentif lembaga yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) DBH pajak non PBB dan retribusi daerah tahap II.
Kades Karangjaya, Aam Gurniawan diwakili Bendahara Widiana mengatakan, pembagian insentif ini untuk RT, RW, LPMD, PKK, Karangtaruna, MUI dan Linmas. “Alhamdulillah, kami telah menyalurkan insentif lembaga yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) DBH pajak non PBB dan retribusi daerah tahap II. Insentif ini merupakan bentuk apresiasi dari Pemdes kepada lembaga yang telah aktif dalam pembangunan desa,” kata Widiana kepada wartawan, Selasa (15/10).
Lanjut Widia, pembagian insentif ini sebagai bentuk dukungan dan penghargaan atas peran serta lembaga tersebut dalam memajukan Desa Karangjaya. “Selain itu, kami juga terus berkomitmen untuk transparan dalam pengelolaan dana desa dan memastikan bahwa seluruh dana ADD DBH pajak non PBB dan retribusi daerah tahap II dialokasikan dengan tepat sasaran,” paparnya.
Dengan adanya pembagian insentif ini, diharapkan dapat meningkatkan semangat dan motivasi lembaga-lembaga desa untuk terus berperan aktif dalam pembangunan desa. “Semoga dengan adanya dukungan ini, Desa Karangjaya dapat terus berkembang dan menjadi desa yang lebih baik,” papaenya.
Pihaknya, juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh lembaga yang telah berperan aktif dalam pembangunan desa dan diharapkan kerja keras dan dedikasi kalian mendapatkan apresiasi yang layak. “Mari kita bersama membangun desa Karangjaya menjadi desa yang lebih maju dan sejahtera,” tutupnya.
Reporter: Reiza
Redaktur: Ruslan AG




