CIKEMBAR, sukabumizone.com || Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cikembar, Kabupaten Sukabumi, gerak cepat (Gercep) berikan surat imbauan kepada relawan atau tim sukses (Timses) yang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) bupati-wakil bupati, di tempat yang dilarang.
Hal itu dikatakan, Ketua Panwascam Cikembar, Isnan Waludin, usai menggelar kegiatan Penguatan kapasitas bagi Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) pada tahapan pengawasan kampanye Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, Selasa (22/10/2024).
“Di Cikembar untuk tahapan kampanye sejauh ini masih terbilang aman dan kondusif. Namun, ada beberapa pelanggaran terkait dengan pemasangan APK di tempat yang dilarang,” kata Isnan, kepada sukabumizone.com.
Salah satunya, sambung Isnan, ada beberapa APK yang terpasang di sarana ibadah dan pendidikan. “Kami langsung layangkan surat imbauan atau teguran kepada relawan atau timses,” ucapnya.
“Dan saat ini semua APK yang terpasang di tempat terlarang sudah dieksekusi,” pungkasnya.
Redaktur : Ruslan AG