SUKABUMI KAB, sukabumizone.com || Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman menyebutkan kegiatan reforma agraria merujuk kepada penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat.
“Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria merupakan bagian dari redistribusi tanah yang bertujuan untuk mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum atas tanah. Kabupaten Sukabumi saat ini masih dihadapkan dengan berbagai tantangan penyelenggaraan reforma agraria yang perlu kita tuntaskan terutama dalam penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari pelepasan kawasan hutan dan tanah garapan masyarakat,” ungkap Sekda Sukabumi, Ade Suryaman kepada wartawan.
Diketahui, Sidang GTRA dipimpin oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kab Sukabumi Agus Sutrisno selaku Ketua Pelaksanan Harian Tim GTRA Kabupaten Sukabumi. Dalam kesempatan itu Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi melaporkan bahwa reforma agraria memiliki dasar hukum yakni peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria. “Dengan target Redistribusi Tanah thn 2024 di Kabupaten Sukabumi yang terletak di empat lokasi di empat Kecamatan yaitu, Ciracap, Lengkong, Sagaranten, dan Warungkiara,” tandasnya.
Reporter: Reiza
Redaktur: Ruslan AG