WARUNGKIARA, sukabumizone.com || Camat Warungkiara Ali Murtado, bertindak atas nama Bupati Sukabumi mengambil sumpah dan melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Warungkiara, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, masa bakti 2019 – 2027, bertempat di Aula Desa, Warungkiara, Jumat (25/10/2024).
Pelantikan PAW anggota BPD Desa Warungkiara dilaksanakan karena ada salah satu anggota BPD yang mengundurkan diri.
Kepala Desa Warungkiara Ade Suherdi, menyampaikan, ucapan selamat kepada panitia penyelenggara karena proses pemilihan dan pelantikan BPD Desa Warungkiara berjalan lancar, sukses dan sesuai prosedur yang berlaku.
“BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Oleh karenanya, anggota BPD diisi berdasarkan keterwakilan wilayah/dusun,” ujarnya.
Proses pengambilan sumpah BPD PAW tersebut berjalan aman, lancar dan khidmat.
“Semoga dengan adanya pengurus BPD yang baru dilantik ini, dapat terus menjalin sinergitas dengan pemdes Warungkiara yang mengedepankan asas kebersamaan,” pungkasnya.
Reporter: Ginda Ginanjar
Redaktur: Reza