CIKEMBAR, sukabumizone.com || Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cikembar, mengawasi dan mendampingi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon bupati dan wakil bupati Sukabumi, pada Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024, yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Sukabumi,” Jumat (25/10/2024).
APK itu dipasang oleh mesing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) di semua wilayah desa yang ada di Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Kordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Panwascam Cikembar, Dianto Ahmad mengatakan, dalam pantauan Panwascam Cikembar, para PPS difasilitasi empat buah APK jenis spanduk dan empat buah APK jenis umbul-umbul bergambar pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Sukabumi, berikut nomor urutnya.
Ia berharap, dalam pengawasan dan pendampingan pemasangan tersebut supaya menjadi contoh dan pioneer bagi para tim kampanye, serta relawan peserta pemilihan tahun ini.
“Bahwa dalam pemasangan APK tersebut agar APK dipasang sesuai dengan SK KPU Kabupaten Sukabumi No.1783 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi APK dan sesuai dengan PKPU No. 13 Tahun 2024 Pasal 28 Ayat 1 sampai dengan 6 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye,” pungkasnya.
Redaktur : Ruslan AG