PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Polres Sukabumi berhasil mengungkap 46 kasus penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Obat Terlarang (Narkoba) selama 2 bulan operasi pada September dan Oktober 2024.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian mengatakan, dari puluhan kasus tersebut, sebanyak 67 tersangka berhasil diamankan dengan berbagai barang bukti.
“Kegiatan operasi yang kita lakukan selama dua bulan pada September dan Oktober, kami berhasil mengungkap 46 perkara dengan 67 tersangka yang berhasil diamankan,” kata AKBP Samian, Jumat (01/11/2024).
“Barang bukti yang berhasil kita amankan diantaranya, 810 gram Sabu, 13,5 gram Ganja, 330 gram Sinte, 17541 butir OKT, dan 110 butir Psikotropika,” paparnya.
Menurutnya, dalam mengedarkan narkoba, para tersangka menggunakan modus tempel dan menggunakan cara adu banteng atau bertemu langsung antara penjual dan pembeli.
Samian menegaskan, tidak akan memberikan kompromi dengan segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Baik itu pemakai, pengedar, maupun yang menjual belikan.
“Kita akan menindak tegas pengedar atau pun pemakai, karena kita tahu jika narkotika ini adalah masalah bersama, masalah bangsa serta sumber masalah keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan juga masalah sosial ekonomi,” bebernya.
Ia menjelaskan, para pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1, subsider pasal 112, subsider pasal 111, Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan atau, lanjut dia, dikenakan pasal 435, subsider pasal 436, subsider pasal 145 Undang Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang kesehatan, dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 20 tahun.
“Tindakan tegas yang kita laksanakan, kita harapkan dapat memberikan efek jera dan juga memberikan pembelajaran kepada masyarakat lainnya. Jangan coba-coba menggunakan, mengedarkan, dan atau memperjual belikan narkoba,” tandasnya.
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Ruslan AG