• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Kamis, Agustus 21, 2025
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Promosi Situs Judol Saat Live, TikTokers Asal Cikembar Terancam 10 Tahun Penjara 

redaktur by redaktur
4 November 2024
in HEADLINE, Hukum & Kriminal
0
Konferensi Press promosi situs judi online oleh akun TikTok @Sadbor di Mapolres Sukabumi. Foto : Wafik Hidayat 

PALABUHANRATU, sukabumizone.com || TikToker viral G (38) dan rekannya AS (39), terancam 10 tahun penjara gegara mempromosikan Situs Judi Online (Judol) saat live streaming di akun TikTok @Sadbor86, Sabtu (26/10/2024) lalu.

Kedua warga kampung Babakanbaru, Desa, Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi ini, kini resmi ditetapkan menjadi tersangka setelah kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan.

“Setelah melakukan penyelidikan, kita tetapkan AS dan G menjadi tersangka. AS berperan mempromosikan situs judi online melalui sarana akun TikTok @Sadboy 86. Sementara G, menyediakan akun Tiktok @Sadbor untuk live streaming menyampaikan informasi elektronik yang bermuatan perjudian,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, Senin (04/11/2024).

BacaJuga

Jelang Kongres PWI, Munir Digadang Jadi Figur Pemersatu Wartawan Indonesia

Jelang Kongres PWI, Munir Digadang Jadi Figur Pemersatu Wartawan Indonesia

21 Agustus 2025
Potret Pilu Madrasah Ambruk di Gunung Guruh, Siswa Terpaksa Belajar di Masjid dan Majelis

Potret Pilu Madrasah Ambruk di Gunung Guruh, Siswa Terpaksa Belajar di Masjid dan Majelis

20 Agustus 2025
Sanksi Gubernur KDM Disorot, DPMD Sukabumi Pastikan Dana untuk Desa Cianaga Belum Diterima

Sanksi Gubernur KDM Disorot, DPMD Sukabumi Pastikan Dana untuk Desa Cianaga Belum Diterima

20 Agustus 2025
Hadiri HUT RI ke-80 di Cisolok, Dewan Leni: Kemerdekaan Adalah Amanah

Hadiri HUT RI ke-80 di Cisolok, Dewan Leni: Kemerdekaan Adalah Amanah

19 Agustus 2025

Ia membeberkan, AS secara terang-terangan mempromosikan situs judol dengan mengucapkan kalimat salah satu website judi online tersebut anti rungkad dan gacor.

Ketika live streaming, akun TikTok @sadbor86 mendapatkan saweran gift dari akun TikTok Judol. Gift diberikan secara rutin dengan nilai cukup besar jika dirupiahkan, bahkan video live streamingnya diunggah ulang di akun TikTok judi online yang dipromosikannya.

“Sehingga jelas dalam kegiatan live streaming itu, @sadbor86 mengiklankan atau menginformasikan kepada para viewers yang mengikuti live streaming untuk mengakses website yang menyediakan kegiatan judi online,” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, keduanya disangkakan melanggar pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2024. Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dimana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan atau menyebabkan dapat diaksesnya informasi elektronik atau muatan elektronik yang memiliki muatan perjudian, dan atau melakukan, yang menyebabakan, atau turut melakukan perbuatan tersebut.

“Atas perbuatan itu tersangka terancam pidana maksimal 10 tahun penjara, atau denda paling banyak 10 miliar rupiah.” tegasnya.

Reporter : Wafik Hidayat

Redaktur : Ruslan AG

Previous Post

Nihil, Kanwil Kemenkumham Jabar Sidak Blok Hunian Lapas Warungkiara

Next Post

Pemdes Prianganjaya Realisasikan DD Tahap II

Next Post
Pemdes Prianganjaya Realisasikan DD Tahap II

Pemdes Prianganjaya Realisasikan DD Tahap II

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilkades PAW Ciwaru Kisruh, Adik Serang Kakak Gegara Beda Dukungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
https://sukabumizone.com/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Video-2025-07-05-at-14.07.01.mp4
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi