PALABUHANRATU, sukabumizone.com || TikToker viral G (38) dan rekannya AS (39), terancam 10 tahun penjara gegara mempromosikan Situs Judi Online (Judol) saat live streaming di akun TikTok @Sadbor86, Sabtu (26/10/2024) lalu.
Kedua warga kampung Babakanbaru, Desa, Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi ini, kini resmi ditetapkan menjadi tersangka setelah kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan.
“Setelah melakukan penyelidikan, kita tetapkan AS dan G menjadi tersangka. AS berperan mempromosikan situs judi online melalui sarana akun TikTok @Sadboy 86. Sementara G, menyediakan akun Tiktok @Sadbor untuk live streaming menyampaikan informasi elektronik yang bermuatan perjudian,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, Senin (04/11/2024).
Ia membeberkan, AS secara terang-terangan mempromosikan situs judol dengan mengucapkan kalimat salah satu website judi online tersebut anti rungkad dan gacor.
Ketika live streaming, akun TikTok @sadbor86 mendapatkan saweran gift dari akun TikTok Judol. Gift diberikan secara rutin dengan nilai cukup besar jika dirupiahkan, bahkan video live streamingnya diunggah ulang di akun TikTok judi online yang dipromosikannya.
“Sehingga jelas dalam kegiatan live streaming itu, @sadbor86 mengiklankan atau menginformasikan kepada para viewers yang mengikuti live streaming untuk mengakses website yang menyediakan kegiatan judi online,” jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, keduanya disangkakan melanggar pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2024. Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dimana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan atau menyebabkan dapat diaksesnya informasi elektronik atau muatan elektronik yang memiliki muatan perjudian, dan atau melakukan, yang menyebabakan, atau turut melakukan perbuatan tersebut.
“Atas perbuatan itu tersangka terancam pidana maksimal 10 tahun penjara, atau denda paling banyak 10 miliar rupiah.” tegasnya.
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Ruslan AG