SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) kamar hunian WBP di Lapas Kelas IIB Sukabumi. Hal ini, sebagai upaya pengawasan dan pengendalian keamanan.
Sidak ini, dihadiri langsung Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Perawatan, Pengelolaan Barang Sitaan, dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Hendra Budiman, Kalapas Sukabumi Gatot Harisaputro, dan Kalapas Warungkiara Irfan. Adapun, personel yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Tim Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban (Satgas Kamtib) P4GN Koordinator Wilayah (Korwil) Suci Raya, serta para petugas dari Lapas Sukabumi, Lapas Warungkiara, Lapas Cianjur, TNI, dan Polri.
Kepala Kelas IIB Sukabumi Sukabumi, Gatot Harisaputro mengatakan, kegiatan ini merupakan implementasi dari arahan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sekaligus tindak lanjut Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.5-UM.01.01-237 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Pelaksanaan Razia Blok Hunian dan Tes Urine di Lapas dan Rutan. “Selain pemeriksaan kamar hunian, Sidak ini juga mencakup tes urine bagi petugas Lapas dan warga binaan dengan hasil keseluruhan negatif,” kata Gatot kepada wartawan, Selasa (6/11).
Gatot menerangkan, dalam Sidak kali ini masih ditemukan adanya sejumla barang terlarang di dalam kamar hunian. “Ya, masih ada ditemukan barang yang dilarang ada di dalam kamar hunian. Sebab itu, kami amankan,” paparnya.
Gatot menegaskan, bagi warga binaan yang menyimpan barang terlarang tersebut bakal diberikan tindakan sesuai dengan aturan berlaku. “Kegiatan ini, akan kita tingkatkan terus dalam rangka peningkatan kewaspadaan keamanan dan ketertiban pemberantasan narkoba dan barang-barang terlarang di Lapas Sukabumi,” pungkasnya.
Reporter: Reiza
Redaktur: Ruslan AG